Edy Rahmat Dinilai Kooperatif Sehingga Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Nurdin Abdullah

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 15 November 2021 17:27

Terdakwa Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat diperiksa usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/4/2021). Edy terkait dengan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Terdakwa Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat diperiksa usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/4/2021). Edy terkait dengan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

trotoar.id, Makassar—Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel Edy Rahmat dituntut lebih ringan dari Gubernur Sulsel (Nonaktif) Nurdin Abdullah.

Edy juga dinilai oleh Jaksa KPK  lebih kooperatif, jujur dan mengakui semua perbuatannya selama diperiksa dan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya dituntut empat tahun penjara, sehingga lebih ringan dari Nurdin Abdullah selama 6 tahun.

Edy Rahmat sebagai penerima suap juga didenda sebesar Rp250 juta dan subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara Nurdin Andullah didenda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan.

Edy Rahmat juga tidak dibebani uang pengganti. Semua uang suap yang diterima sudah disita KPK. 

Berbeda dengan Nurdin Abdullah yang harus mengembalikan uang Rp3 miliar lebih.

Menurut penjelasan JPU KPK, Edy rahmat dituntut lebih ringan karena hanya dijeratkan satu pasal saja.

Edu didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Berbeda kualifikasi pembuktian antara pak Nurdin dan pak Edy. Pak NA ada gratifikasi,” kata JPU KPK Zaenal Abidin, Senin, (15/11).

Peran Edy, kata JPU KPK, hanya sebagai perantara selaku Sekretaris Dinas PUTR  melaksanakan perintah dari Nurdin Abdullah sebagai Gubernur.

Namun, Edy sebagai penyelenggara negara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Nurdin Abdullah.

“Meringankan karena beliau kooperatif, menjelaskan apa adanya. Pak Edy Rahmat mengakui di persidangan seluruh fakta yang sebenarnya. Itu yang meringankan karena tidak berbelit-belit dan jujur,” terang Zaenal. [lutfi]

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 21:53
Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029 m...
Daerah05 Mei 2026 18:09
Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan un...
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Metro05 Mei 2026 17:11
Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Tim Koordinasi Pen...