trotoar.id, Makassar—Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel Edy Rahmat dituntut lebih ringan dari Gubernur Sulsel (Nonaktif) Nurdin Abdullah.
Edy juga dinilai oleh Jaksa KPK lebih kooperatif, jujur dan mengakui semua perbuatannya selama diperiksa dan di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya dituntut empat tahun penjara, sehingga lebih ringan dari Nurdin Abdullah selama 6 tahun.
Baca Juga :
Edy Rahmat sebagai penerima suap juga didenda sebesar Rp250 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Nurdin Andullah didenda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan.
Edy Rahmat juga tidak dibebani uang pengganti. Semua uang suap yang diterima sudah disita KPK.
Berbeda dengan Nurdin Abdullah yang harus mengembalikan uang Rp3 miliar lebih.
Menurut penjelasan JPU KPK, Edy rahmat dituntut lebih ringan karena hanya dijeratkan satu pasal saja.
Edu didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Berbeda kualifikasi pembuktian antara pak Nurdin dan pak Edy. Pak NA ada gratifikasi,” kata JPU KPK Zaenal Abidin, Senin, (15/11).
Peran Edy, kata JPU KPK, hanya sebagai perantara selaku Sekretaris Dinas PUTR melaksanakan perintah dari Nurdin Abdullah sebagai Gubernur.
Namun, Edy sebagai penyelenggara negara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Nurdin Abdullah.
“Meringankan karena beliau kooperatif, menjelaskan apa adanya. Pak Edy Rahmat mengakui di persidangan seluruh fakta yang sebenarnya. Itu yang meringankan karena tidak berbelit-belit dan jujur,” terang Zaenal. [lutfi]




Komentar