Kronologi Penangkapan Gembong Narkoba Asal Sulsel oleh Polda Sulbar, Satu Dinyatakan Hilang Gegara Lompat ke Sungai

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 18 November 2021 17:11

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, Rabu (17/11/21) pada acara Press Release di ruang Dit Narkoba Polda Sulbar.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, Rabu (17/11/21) pada acara Press Release di ruang Dit Narkoba Polda Sulbar.

trotoar.id, Mamuju—Penangkapan gembong Narkoba di Jalan poros Sulbar – Sulteng, tepatnya di jembatan Sungai Tarailu Kab. Mamuju berlangsung sangat dramatis.

Penangkapan pelaku oleh Personil dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan raya hingga ke sungai tarailu.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu ridwan, Rabu (17/11/21) pada acara Press Release di ruang Dit Narkoba Polda Sulbar, bahwa pergerakan pelaku sejak berangkat dari Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan sudah dipantau oleh Pihak Kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat.

Saat melintasi Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju dengan menggunakan mobil Toyota Agya warna hitam, personil Dit Narkoba langsung melakukan penghadangan namun mendapat perlawanan dari pelaku dengan menabrak kendaraan petugas kemudian melarikan diri menuju ke arah Kecamatan Tarailu dan kembali dikejar oleh petugas.

Setibanya di Jembatan Tarailu, kendaraan pelaku terjebak kemacetan sehingga para pelaku memutuskan untuk melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai.

Salah seorang pelaku yang berinisial “RM” berhasil diringkus petugas saat tengah berusaha meloloskan diri dengan cara berenang, sedangkan rekannya yang berinisial “UN” hingga saat ini belum ditemukan.

“Anggota kami di lapangan sudah berkoordinasi dengan tim Basarnas untuk melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku yang hingga saat ini belum ditemukan usai melarikan diri ke sungai,” ungkap Kabid Humas.

Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu (Berat total lebih dari 1 Kilogram), 1 unit Mobil Toyota Agya dan 1 unit handphone merk Nokia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. [Red]

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah29 April 2026 22:20
Sekda Sidrap Sampaikan Aspirasi Penataan HGU di Rakor Pencegahan Korupsi
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, mewakili Bupati Sidrap, menyampaikan aspirasi stra...
Daerah29 April 2026 22:18
Sekda Sidrap Pantau Seleksi Terbuka JPTP, Ketua DPRD Ikut Awasi Proses
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, memantau langsung pelaksanaan seleksi terbuka peng...
Daerah29 April 2026 22:16
Pemkab Sidrap Akselerasi Penanganan Stunting di Semiloka Adinkes
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menunjukkan komitmen kuat dalam penanganan stunting dengan menghadiri Semin...
Metro29 April 2026 21:05
Gubernur Sulsel Usul IKA Unhas Didorong Jadi Motor Penggerak Ekonomi Alumni
MAKASSAR, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ik...