Kronologi Penangkapan Gembong Narkoba Asal Sulsel oleh Polda Sulbar, Satu Dinyatakan Hilang Gegara Lompat ke Sungai

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 18 November 2021 17:11

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, Rabu (17/11/21) pada acara Press Release di ruang Dit Narkoba Polda Sulbar.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, Rabu (17/11/21) pada acara Press Release di ruang Dit Narkoba Polda Sulbar.

trotoar.id, Mamuju—Penangkapan gembong Narkoba di Jalan poros Sulbar – Sulteng, tepatnya di jembatan Sungai Tarailu Kab. Mamuju berlangsung sangat dramatis.

Penangkapan pelaku oleh Personil dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan raya hingga ke sungai tarailu.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu ridwan, Rabu (17/11/21) pada acara Press Release di ruang Dit Narkoba Polda Sulbar, bahwa pergerakan pelaku sejak berangkat dari Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan sudah dipantau oleh Pihak Kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat.

Saat melintasi Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju dengan menggunakan mobil Toyota Agya warna hitam, personil Dit Narkoba langsung melakukan penghadangan namun mendapat perlawanan dari pelaku dengan menabrak kendaraan petugas kemudian melarikan diri menuju ke arah Kecamatan Tarailu dan kembali dikejar oleh petugas.

Setibanya di Jembatan Tarailu, kendaraan pelaku terjebak kemacetan sehingga para pelaku memutuskan untuk melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai.

Salah seorang pelaku yang berinisial “RM” berhasil diringkus petugas saat tengah berusaha meloloskan diri dengan cara berenang, sedangkan rekannya yang berinisial “UN” hingga saat ini belum ditemukan.

“Anggota kami di lapangan sudah berkoordinasi dengan tim Basarnas untuk melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku yang hingga saat ini belum ditemukan usai melarikan diri ke sungai,” ungkap Kabid Humas.

Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu (Berat total lebih dari 1 Kilogram), 1 unit Mobil Toyota Agya dan 1 unit handphone merk Nokia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. [Red]

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen26 Juli 2026 17:27
Ketua DPRD Sulsel Hadiri Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari, Ajak Teladani Perjuangan dan Akhlak Sang Ulama Besar
GOWA, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari Tuanta Salamaka Ri ...
Daerah26 Juli 2026 17:24
Cegah Nyeri Akibat Kerja, Tim Fisioterapi Unhas Latih Kelompok Wanita Tani di Bulukumba
Bulukumba, Trotoar.id – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi S1 Fisioterapi Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanak...
Metro26 Juli 2026 17:17
BKPSDM Makassar Luncurkan AKSI ASN, Inovasi Berbasis AI untuk Tingkatkan Kompetensi dan Kinerja Aparatur
Makassar, Trotoar.id— Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar terus mempercepat transformasi birokrasi mel...
Parlemen26 Juli 2026 12:32
Rahman Pina Hadiri Minggu Gembira Dies Natalis ke-65 UNM
Makassar, Trotoar.id – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina, menghadiri kegiatan Minggu Gembira Dies Natalis ke-65 Universitas ...