Trotoar.id, Makassar — Klaim pihak swasta pada lahan milik Pemerintah Provinsi yang berada di kawasan Center Point Of Indonesia (CPI) mendapat respon dari anggota komisi A DPRD Sulsel
Hingga anggota Komisi A Arfandy Idris meminta kepada pemerintah provinsi melakukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama guna mempertahankan aset milik pemerintah provinsi
“Ini sebuah pembelajaran, pemerintah juga harus mengambil langkah hukum banding untuk mempertahankan kepemilikan aset yang dimiliki di kawasan CPI,” Kata Arfandi Idris
Baca Juga :
Meski Arfandi mengaku keputusan pengadilan sedikit ganjil lantaran lahan buang di klaim oleh , komisi T Gihon Abadi Jaya, namun pemerintah provinsi juga harus mempersiapkan dokumen pendukung atas kepemilikan lahan di kawasan tersebut
Mantan Jaksa ini juga mengatakan, jika pemerintah Provinsi harus melakukan koordinasi dengan kejaksaan yang dalam hal ini berperan sebagai pengacara negara untuk mengamankan aset tidak bergerak.
“Dimana dasarnya masa di tengah-tengah aset milik Pemprov ada aset yang diklaim pihak swasta dengan dasar sertifikat HGB,” Ucapnya
Bukan itu lahan yang ada di kawasan CPI yang harus diselamatkan pemerintah, sebab beberapa aset pemerintah yang tidak bergerak berada di beberapa lokasi dan daerah inilah yang harus segera diamankan jangan sampai nada pihak lain yang juga mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Politisi Golkar ini meminta pemerintah agar semua aset tidak bergerak yang dimiliki, untuk segera mengurus dokumen kepemilikannya dengan melibatkan pihak kejaksaan dan KPK dalam melakukan pengamanan aset.
“Jangan cuma aset yang bergerak mobil dan motor saja yang selalu mau diamankan, sebab banyak aset tidak bergerak kita miliki yang perlu dijaga, kalau cuma kendaraan motor atau mobil sebaiknya diserahkan saja kepada pegawai untuk digunakan daripada disita dan dijadikan besi tua kan mubazir juga,” Ucapnya




Komentar