Mahkamah Partai Gelar Sidang Sengketa Musda Golkar Sinjai

Suriadi
Suriadi

Jumat, 26 November 2021 17:18

Mahkamah Partai Golkar menggelar sidang gugatan yang diajukan kader Golkar Sinjai yang menilai tahapan musda yang digelar beberapa waktu lalu bertentangan dengan AD/ARTHROPODA Partai Golkar. 
Mahkamah Partai Golkar menggelar sidang gugatan yang diajukan kader Golkar Sinjai yang menilai tahapan musda yang digelar beberapa waktu lalu bertentangan dengan AD/ARTHROPODA Partai Golkar. 

Trotoar.id, Makassar — Mahkamah Partai Golkar menggelar sidang gugatan yang diajukan kader Golkar Sinjai yang menilai tahapan musda yang digelar beberapa waktu lalu bertentangan dengan AD/ARTHROPODA Partai Golkar. 

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Mahkamah Partai Supriansyah juga di akuas hukum DPD I Imran Eka Saputra dan hasan Asbi serta pemohon Andi Iskandar Zulkarnain Latief 

Iskandar Zulkarnain di konformasi membenarkan informasi tersebut, bahkan katanya saat ini diri ya sedang mengikuti proses sidang di Mahkamah partai. 

“Iya benar sidang di Mahkamah Partai soal musda si jai kemarin, sekarang sedang berlangsung,” Katanya 

Baca Juga  Sah, Golkar Tetapkan Airlangga Hartarto Sebagai Ketua Umum

Sidang yang di gelar di mahkamah partai merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara nomor 43 PI-Golkar/XI/2021 yang melawan DPD I Partai Golkar dalam hal ini Pllt Golkar Sinjai Nasran Mone serta Andi Kartini Ottong yang menjadi ketua formatur musda golkar Sinjai. 

Kuasa hukum DPD I Golkar Sulsel Imran Eka juga membenarkan jika kehadirannya di Mahkamah partai sebagai kuasa hukum dari DPD I Golkar Sulsel terkait gugatan yang diajukan Andi Iskandar Zulkarnain Latif dkk perihal hasil musda Golkar Sinjai. 

Baca Juga  1.196 DCT Telah Ditetapkan KPU Sulsel Ini Dia Calegnya

“Benar sidang di Mahkamah partai terkait hasil musda Golkar Sinjai,” Kata Imran Eka Saputra 

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Mahkamah Partai Supriansyah juga di akuas hukum DPD I Imran Eka Saputra dan hasan Asbi serta pemohon Andi Iskandar Zulkarnain Latief 

Iskandar Zulkarnain di konformasi membenarkan informasi tersebut, bahkan katanya saat ini diri ya sedang mengikuti proses sidang di Mahkamah partai. 

“Iya benar sidang di Mahkamah Partai soal musda si jai kemarin, sekarang sedang berlangsung,” Katanya 

Sidang yang di gelar di mahkamah partai merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara nomor 43 PI-Golkar/XI/2021 yang melawan DPD I Partai Golkar dalam hal ini Pllt Golkar Sinjai Nasran Mone serta Andi Kartini Ottong yang menjadi ketua formatur musda golkar Sinjai. 

Baca Juga  Rezki Lutfi Gencarkan Kampanye, Didampingi 4 Legislator NasDem di Tamalanrea-Biringkanaya

Kuasa hukum DPD I Golkar Sulsel Imran Eka juga membenarkan jika kehadirannya di Mahkamah partai sebagai kuasa hukum dari DPD I Golkar Sulsel terkait gugatan yang diajukan Andi Iskandar Zulkarnain Latif dkk perihal hasil musda Golkar Sinjai. 

“Benar sidang di Mahkamah partai terkait hasil musda Golkar Sinjai,” Kata Imran Eka Saputra 

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Oktober 2026 21:57
Fatmawati Rusdi: Sulsel Siap Jadi Simpul Produksi dan Distribusi Pangan Sulampua
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sulawesi Selatan memperkuat posisinya sebagai salah satu sentra produksi sekali...
Metro24 Oktober 2026 17:52
Sulsel Fest 2026 Hadirkan 60 UMKM, Sediakan 40 Stan Gratis
12 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Festival Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan 2026 (Sulsel Fest) menghadirkan pel...
Metro24 Oktober 2026 16:46
Aliyah Mustika Ilham Resmikan Identitas Baru MOMTOMOMS, Dorong Perempuan Saling Menguatkan
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengapresiasi peran komunitas pe...
Metro24 Oktober 2026 13:49
Pj Sekda Sulsel Buka Musda III Permabudhi, Perkuat Kerukunan dan Kepedulian Lingkungan
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, m...