Ranperda Perlindungan Tenaga Perawat di Luwu Utara Mulai Dibahas

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 26 November 2021 21:58

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Utara tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Perawat Daerah kini mulai dibahas. Hal ini dipastikan setelah tujuh fraksi DPRD menyetujui ranperda tersebut dibahas ke tingkat lebih lanjut.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Utara tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Perawat Daerah kini mulai dibahas. Hal ini dipastikan setelah tujuh fraksi DPRD menyetujui ranperda tersebut dibahas ke tingkat lebih lanjut.

Trotoar.id, Luwu Utara –— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Utara tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Perawat Daerah kini mulai dibahas. Hal ini dipastikan setelah tujuh fraksi DPRD menyetujui ranperda tersebut dibahas ke tingkat lebih lanjut.

Persetujuan itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (25/11/2021), dengan agenda Mendengarkan Jawaban Fraksi terhadap dua Ranperda. Selain Ranperda Perlindungan Tenaga Perawat, juga disetujui Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.

Tujuh fraksi di DPRD yang menyetujui dua ranperda yang merupakan ranperda inisiatif DPRD ini adalah fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Nasdem, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), fraksi Partai Hanura serta fraksi KIS.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD, Drs. Basir, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara, Armiadi, sekaligus mewakili Bupati. Usai Paripurna, Sekda Armiadi mengatakan bahwa dua ranperda ini sangat penting untuk dibahas lebih lanjut.

Kata dia, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Perawat sangat penting karena akan menjamin kesamaan hak dan perlakuan yang adil bagi perawat sesuai pekerja profesi lainnya, termasuk untuk menghindari adanya kasus-kasus kekerasan terhadap perawat.

Sementara untuk Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas juga dipandang sangat penting karena penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam hal untuk meningkatkan taraf hidup dan kualitas kehidupannya.

“Alhamdulillah, sesaat yang lalu kita sudah dengarkan bahwa tujuh fraksi menyetujui dua ranperda ini untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut. Untuk itu, Pemda dan DPRD sepakat untuk melanjutkan dibahas menjadi sebuah Perda,” kata Sekda Armiadi

Sekadar diketahui, tenaga medis rentan terpapar COVID-19, karena mereka adalah garda terdepan dalam penanganannya. Dikutip kompas.co.id, berdasarkan LaporCovid-19, sebanyak 1.967 tenaga kesehatan di Indonesia meninggal dunia akibat Covid-19. (Am/LH)

Penulis : LH

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 21:53
Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029 m...
Daerah05 Mei 2026 18:09
Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan un...
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Metro05 Mei 2026 17:11
Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Tim Koordinasi Pen...