Ratusan Buruh Demo di Kantor Gubernur Sulsel, Tuntut Kenaikan UMP

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 29 November 2021 16:32

Ratusan buruh tengah menduduki halaman Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 November 2021. // Dok: Alam/trotoar.
Ratusan buruh tengah menduduki halaman Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 November 2021. // Dok: Alam/trotoar.

Makassar—Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) menggelar aksi demonstrasi di Halaman kantor Gubernur Sulsel.

Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tampak para buruh menduduki halaman Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Salah seorang buruh mengatakan bahwa pihaknya menuntut standar upah dinaikkan. Menurutnya, apabila tak dinaikkan maka buruh akan sangat dirugikan.

“Kami minta secara tegas kepada pemerintah agar segar memenuhi tuntutan kami, sebab ini persoalan nasib jutaan buruh,” tuturnya salah seorang buruh dari FSPMI ketika ditemui di lokasi aksi, Senin (29/11)

Baca Juga  Polisi Tetapkan Enam Demonstran Sebagai Tersangka, 1 Perempuan

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. 

Penetapan tersebut disampaikan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat, 19 November 2021. 

Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021. UMP tahun ini berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga  Musrenbang RKPD Kabupaten Luwu Tahun 2022, Bupati Luwu Ungkap 7 Target Pembangunan

Jika sebelumnya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, saat ini, untuk penentuan terbaru mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. 

“Menetapkan hari ini, bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876,” kata Andi Sudirman. 

Walaupun UMP tahun ini sama dengan tahun lalu, namun sesungguhnya meningkat sebesar 3,6 persen dari batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Propinsi Sulsel sebesar Rp3.052.039,52 adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78.

Baca Juga  Relawan Antusias Sambut Kesiapan Anies

Angka tersebut merupakan nilai maksimum yang bisa ditetapkan sebagai UMP. Ia menambahkan, UMP Sulsel tahun ini merupakan tertinggi ke-4 di Indonesia. 

“Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah,” tutupnya. [Alam]

 Komentar

Berita Terbaru
Politik26 Oktober 2026 00:44
Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band hibur Warga Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung Pesta Rakyat Partai Golkar di Kota Makassar tak hanya menjadi ruang hib...
Politik25 Oktober 2026 19:28
Sarmuji Rayu Andi Sudirman Gabung Golkar: Dulu Golkar Wakafkan Diri, Kini Giliran Gubernur
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, melontarkan rayuan poli...
Politik25 Oktober 2026 17:55
Sarmuji Tantang Golkar Sulsel Tambah Kursi pada Pemilu 2029, Digitalisasi Jadi Kunci
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menantang kepengurusan...
Politik25 Oktober 2026 17:42
Sarmuji Lantik 197 Pengurus Golkar Sulsel, Bidik Kebangkitan di Pemilu Mendatang
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, ...