62 Ribu Buruh dan Pekerja di Sulsel dapat Bantuan Upah sebesar Rp1 Juta

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 02 Desember 2021 14:26

62 Ribu Buruh dan Pekerja di Sulsel dapat Bantuan Upah sebesar Rp1 Juta

Trotoar.id, Makassar – Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memiliki rasa kepedulian yang cukup besar terhadap Kaum Buruh di Sulawesi Selatan 

Hingga Andi Sudirman Sulaiman berjuang agar para pekerja di Sulsel sebanyak 62.250 bisa mendapatkan bantuan subsidi penghasilan sebesar Rp1 Juta setiap penerima melalui Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)

“Pak Plt serius ingin memperjuangkan kesejahteraan Para Buruh di Sulsel dan itu terwujud, melalui Program BSU kementerian tenaga kerja menyiapkan subsidi upah sebesar Rp1 Juta untuk masing-masing penerima ” Kata Plt dinas Tenaga Kerja Tautoto Tanaranggina. 

Perjuangan Plt gubernur untuk mendapatkan program BSU bagi kaum Buruh di Sulsel, meski harus melalui sejumlah rintangan untuk meloloskan program tersebut namun kegigihan Plt membuahkan hasil manis bagi kaum Buruh di Sulsel

Sulsel sendiri tercatat sebagai penerima BSU dengan kuota 12 persen dari total dari total tahap perluasan penerima BSU sementara yang mencapai 497 ribu di seluruh Indonesia. 

Namun bisa saja jumlah penerima BSU di Sulsel bisa saja bertambah mengingat masih dilakukan perluasan penerima bantuan program BSU. 

Dan bapi para pekerja bisa mengecek status penerima  melalui website bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

BLT Subsidi Gaji diberikan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

BLT Subsidi Gaji merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi Covid-19. Dalam program BSU, Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan peserta.

Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman merasa bersyukur adanya kuota bagi pekerja dan buruh di Sulsel yang menerima bantuan subsidi upah ini. 

“Alhamdulillah, ini merupakan perjuangan kita bersama, bagaimana utamanya mengenai hak-hak bagi buruh, apalagi mereka juga terdampak pada pandemi Covid-19 saat ini,” ujarnya.

Diketahui, hingga September 2021 pekerja di Sulsel tidak mendapat BSU dari pemerintah, lantaran perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang salah satu poinnya menyebutkan hanya wilayah pada PPKM level 3 dan 4 yang menerima BSU.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 Mei 2026 21:54
Bupati Sidrap Paparkan Lonjakan Ekonomi dan Surplus Beras di HLM TPID Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan ...
Metro07 Mei 2026 21:42
Waspada! Penipu Catut Nama Wagub Sulsel, Gunakan Foto hingga Voice Note AI
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang...
Daerah07 Mei 2026 21:40
Bupati Luwu Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal legalitas pernik...
Politik07 Mei 2026 21:36
DPP PAN Tunjuk Ashabul Kahfi sebagai Plt Ketua DPW Sulsel, Husniah Talenrang Ditarik ke Pusat
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di tingkat wilayah Sulawesi Selatan...