BANDUNG—HW (36), seorang guru yang juga pengurus yayasan Pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, tengah mengundang amarah masyarakat karena ia memerkosa 13 anak didiknya hingga mengandung dan melahirkan anak.
Bahkan, beberapa orang diantaranya diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.
Para santri yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun,
Baca Juga :
“Kami akan melakukan pengawasan. Pesantren tidak boleh lagi ekslusif, harus menjadi bagian dari masyarakat,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani dalam siaran TvOne, Sabtu (11/12).
Ia berharap semoga kedepannya pesantren menjadi lingkungan yang aman dan nyaman dalam proses belajar mengajar.
Sebelumnya, kasus itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian Mei silam, namun baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa lalu (07/12).
Perlu diketahui, Kemenag RI sudah mencabut izin operasional pondok pesantren di Bandung, milik HW pelaku terduga pencabulan 12 santriwati.




Komentar