Luwu Utara Resmi Miliki Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 25 Desember 2021 16:57

Luwu Utara Resmi Miliki Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas

Trotoar.id, Luwu Utata — Momentum Hari Disabilitas Internasional (HDI) dimanfaatkan betul oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan DPRD Luwu Utara untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas, Jumat (24/12/2021) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Luwu Utara.

Penandatangan dilakukan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dan Wakil Ketua I DPRD Awalauddin dan Wakil II DPRD Karemuddin, dan disaksikan Ketua DPRD Basir, para anggota DPRD lainnya, serta para Kepala Perangkat Daerah.

Bupati Indah Putri Indriani mengatakan, penyandang disabilitas adalah bagian dari warga negara yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penyandang disabilitas memerlukan akses, sarana dan upaya serta pelayanan yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan, sehingga terwujud perlindungan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas,” kata Indah dalam sambutannya.

Ia mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas memberi kewajiban bagi negara Indonesia untuk merealisasikan hak-hak penyandang disabilitas yang termuat dalam konvensi tersebut dengan cara melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan, hukum dan administrasi.

“Tindak lanjut konvensi tersebut kemudian melahirkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Indah.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Indah, maka daerah perlu menetapkan perda yang mengatur tentang penyandang disabilitas sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan berskala kabupaten.

“Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas ini mempunyai tujuan yang sejalan dengan tujuan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu mewujudkan prinsip kesetaraan, meningkatkan taraf kehidupan agar lebih bermartabat hingga memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas terhindar dari perlakuan yang merendahkan martabat,” papar Indah.

Lebih jauh ia mengatakan, proses pembentukan ranperda ini telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil akhir dari fasilitasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dapat ditetapkan menjadi perda dengan beberapa koreksi dan perbaikan sebagai penyempurnaan.

“Nah, dengan dasar ini, maka Ranperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dapat disetujui bersama. Dengan berlakunya perda ini diharapkan ke depan, hak- hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi sebagaimana warga negara lainnya,” pungkasnya. (Lp/LH)

Penulis : LH

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Mei 2026 23:56
Wali Kota Makassar Raih Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
JAKARTA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota ...
Daerah08 Mei 2026 19:05
Pemkab Sidrap Dorong Konsumsi Telur demi Cegah Stunting
SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya pencegahan stunting melalui edukasi pemenuhan gizi ke...
Daerah08 Mei 2026 19:00
55 Anggota BPD Dilantik, Bupati Andi Utta Tekankan Sinergi Bangun Desa
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 11 desa di Kabupa...
Metro08 Mei 2026 17:02
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Brighton Property, Bahas Akses Hunian Terjangkau
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi jajaran Brighton Property Indonesia di Ruang Rapat Wakil Wali...