HUKUM

Rusunawa PNS di Sinjai Diduga Jadi Sarang Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku Non-ASN dengan Barang Bukti

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 01 Januari 2022 17:59

Seseorang yang sedang diborgol dari belakang, (Ilustrasi).
Seseorang yang sedang diborgol dari belakang, (Ilustrasi).

SINJAI – Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sinjai diduga jadi sarang narkoba.

Hal itu terbukti setelah adanya pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Sinjai pada Jumat, 31 Desember 2021 kemarin di salah satu kamar Rusunawa tersebut.

Perlu diketahui bahwa tempat tersebut diperuntukkan untuk ASN. Semetara terduga pelaku yang ditangkap di lokasi ternyata bukan ASN.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, Ajun Komisaris Polisi Zeim Arman menerangkan bahwa penangkapan tersebut berdasar dari informasi masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Sehingga kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan memasuki salah satu kamar yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

“Ditemukan 2 lelaki berada di kamar tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Rusunawa PNS, Jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua orang tersebut laki-laki berinisial AD alias AM (34); dan AM alias AH (46). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulsel.

Setelah digeledah oleh polisi, ditemukan barang bukti berupa 1 buah pirex yang diduga berisi sabu; 1 buah silet sedang dipegang oleh AD alias AM; 1 buah plastik bening; 1 buah korek lengkap dengan sumbu di temukan di atas meja dalam kamar; 1  buah botol lengkap dengan pipet ditemukan di sudut kamar; dan 2 buah ponsel ditemukan di masing-masing pemiliknya.

“Lalu kami bawalah mereka bersama barang bukti ke kantor untuk diproses hukum,” ujar AKP Zeim.

Zeim juga menuturkan bahwa terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perlu diketahui bahwa ini merupakan langkah tegas Kapolres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Irmawan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegas Kapolres Sinjai dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (1/1/2022). [Iks]

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Mei 2026 23:56
Wali Kota Makassar Raih Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
JAKARTA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota ...
Daerah08 Mei 2026 19:05
Pemkab Sidrap Dorong Konsumsi Telur demi Cegah Stunting
SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya pencegahan stunting melalui edukasi pemenuhan gizi ke...
Daerah08 Mei 2026 19:00
55 Anggota BPD Dilantik, Bupati Andi Utta Tekankan Sinergi Bangun Desa
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 11 desa di Kabupa...
Metro08 Mei 2026 17:02
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Brighton Property, Bahas Akses Hunian Terjangkau
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi jajaran Brighton Property Indonesia di Ruang Rapat Wakil Wali...