HUKUM

Rusunawa PNS di Sinjai Diduga Jadi Sarang Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku Non-ASN dengan Barang Bukti

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 01 Januari 2022 17:59

Seseorang yang sedang diborgol dari belakang, (Ilustrasi).
Seseorang yang sedang diborgol dari belakang, (Ilustrasi).

SINJAI – Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sinjai diduga jadi sarang narkoba.

Hal itu terbukti setelah adanya pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Sinjai pada Jumat, 31 Desember 2021 kemarin di salah satu kamar Rusunawa tersebut.

Perlu diketahui bahwa tempat tersebut diperuntukkan untuk ASN. Semetara terduga pelaku yang ditangkap di lokasi ternyata bukan ASN.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, Ajun Komisaris Polisi Zeim Arman menerangkan bahwa penangkapan tersebut berdasar dari informasi masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Sehingga kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan memasuki salah satu kamar yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

“Ditemukan 2 lelaki berada di kamar tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Rusunawa PNS, Jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua orang tersebut laki-laki berinisial AD alias AM (34); dan AM alias AH (46). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulsel.

Setelah digeledah oleh polisi, ditemukan barang bukti berupa 1 buah pirex yang diduga berisi sabu; 1 buah silet sedang dipegang oleh AD alias AM; 1 buah plastik bening; 1 buah korek lengkap dengan sumbu di temukan di atas meja dalam kamar; 1  buah botol lengkap dengan pipet ditemukan di sudut kamar; dan 2 buah ponsel ditemukan di masing-masing pemiliknya.

“Lalu kami bawalah mereka bersama barang bukti ke kantor untuk diproses hukum,” ujar AKP Zeim.

Zeim juga menuturkan bahwa terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perlu diketahui bahwa ini merupakan langkah tegas Kapolres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Irmawan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegas Kapolres Sinjai dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (1/1/2022). [Iks]

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juli 2026 19:32
Fatmawati Rusdi Dampingi Gubernur Buka MPLS Sekolah Rakyat Sulsel
Makassar, Trotoar.id – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membuka seca...
Metro16 Juli 2026 18:55
Gubernur Andi Sudirman Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel, 270 Siswa Siap Wujudkan Mimpi
Makassar, Trotoar.id – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rak...
Metro16 Juli 2026 18:43
RSUD Daya Perkuat Pelayanan
Trotoar.id, Makassar — Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Daya Makassar terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang human...
Politik16 Juli 2026 16:46
Dari Batu Putih ke GOlkar Sulsel, IAS Menuju Kemenangan Tanpa Lawan
Makassar, Trotoar.id — Bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), dijadwalkan mengembalikan formulir ...