JAKARTA—Rahmat Effendi merupakan kader Partai Golkar yang telah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi sejak 3 Mei 2012 menggantikan Mochtar Mohamad.
Ia lalu terpilih kembali dalam pilkada dan menjadi wali kota periode 2013 – 2018, dan periode 2018–2022.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTt terhadap Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1).
Baca Juga :
Rahmat Effendi alias Pepen dicokok KPK bersama belasan anak buahnya dan kontraktor.
KPK lalu menetapkan Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi berupa suap terkait pengadaan lahan serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Sementara total duit yang diamankan dalam kasus ini berjumlah Rp 5,7 miliar.
Ditanggapi oleh Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, bahwa siapapun pelaku yang melakukan korupsi maka mesti bertanggung jawab.
Pasalnya, kata Anggota Komisi III DPR RI, ini tidak ada kaitannya dengan partai sebab korupsi bukanlah perintah partai. Yang dilakukan Rahmat Effendi merupakan tindakan personal.
“Terkait dengan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh oknum kader partai itu, dipastikan bukan perintah partai,” kata Supriansa kepada awak media, Jumat (7/1/).
Lebih lanjut, dia menegaskan, setiap kader Partai Golkar yang terjerat kasus korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing.
Tindakan kader seperti itu, kata dia, tidak ada hubungannya dengan partai.
“Maka siapa pun yang berbuat tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ucap Supri. [Al/Ltf]




Komentar