MAKASSAR—Setelah ditetapkan bersalah telah melakukan korupsi suap dan gratifikasi. Maka Gubernur Sulawesi Selatan (Nonaktif) Nurdin Abdullah akhirnya diberhentikan.
Telah lama ditunggu, akhirnya Surat Keputusan Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel terbit.
Hal ini dikonfirmasi Pihak DPRD Sulsel, Ketua Fraksi PKB, Azhar Arsyad, pada Rabu (19/1/2022).
Baca Juga :
Rencananya, DPRD Sulsel akan menggelar rapat paripurna terkait surat tersebut pada pekan depan.
“Suratnya masuk hari ini, tapi Keppres itu tertanggal 12 Januari 2022. Jadi direncanakan paripurna hari Senin pekan depan diparipurnakan,” kata Azhar.
Ini menandakan bahwa syarat formal yuridis sudah tidak ada alasan untuk ditolak oleh fraksi DPRD Sulsel.
Apalagi, dalam surat itu, DPRD Sulsel hanta diberikan waktu 10 hari untuk menggelar paripurna pemberhentian Nurdin Abdullah. (Alam)
Komentar