Trotoar.id, Makassar — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel yang menemui para pengunjuk rasa yang Aksi Mahasiswa dan pelajar Massenrengpulu menyebut, Jika PTPN XIV Belum mengantongi Alas Hak atas area lahan yang diizinkan oleh pemerintah Kabupaten Enrekang
“Alas Hak pengelolaan lahan oleh PTPN XIV belum dikeluarkan,” Kata Januar Jaury Darwis dihadapan para Mahasiswa
Januari juga mengatakan jika hasil RPD yang dilakukan bersama telah ditindak lanjuti, bahkan perwakilan DPRD Sulsel telah datang langsung melihat dan duduk bersama untuk mencarikan solusi persoalan yang terjadi di sana
Hingga pada pertemuan tersebut disepakati tidak adanya penggusuran yang bisa dilakukan PTPN XIV dan PTPN Juga harus melakukan pengajuan ijin dari kementerian khususnya alas hak penggunaan lahan yang disebut dalam peraturan Bupati tersebut
“Saya kira kemarin sudah disepakati saat pertemuan yang dipimpin langsung wakil ketua DPRD, dimana kesepakatan tersebut tidak ada lagi penggusuran, dan PTPN diminta melengkapi dokumen termasuk alas hak pengelolaan lahan di sana,” katanya
Namun kondisi di lapangan disampaikan berbeda dengan apa yang menjadi keputusan, bahkan pihak PTPN terus melakukan Penggusuran dan intimidasi terhadap warga.
Anggota Fraksi PPP Syahruddin, mengungkapkan jika Kesepakatan yang diambil bersama di pertemuan beberapa waktu lalu di di enrekang sama sekali tidak diindahkan oleh Pihak PTPN
Sehingga DPRD Sulsel akan membawa masalah ini ke pemerintah pusat termasuk melalui DPR RI untuk mencarikan solusi dari persoalan sengketa lahan di kabupaten enrekang tersebut
“Kita akan bawa ini ke Pemerintah Pusat dan DPR RI, agar kita mendengar langsung bagaimana sikap PTPN XIV akan kondisi lahan yang diklaim menjadi wilayah pengelolaan dari Badan usaha milik pemerintah tersebut,” Kata Syaharuddin yang ikut mendampingi Januar Jaury Darwis
Diketahui berdasarkan peraturan Bupati, PTPN XIV diberi kewenangan mengelola lahan seluas 3.236 Hektare, dan bukan seluas 5.236 yang selama ini di klaim oleh PTPN.




Komentar