Trotoar.id, Makassar – Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu tetap bersikukuh akan memberikan gelar Profesor kehormatan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Meski muncul riak-riak yang menolak pemberian gelar Profesor kepada Alumni Fakultas Hukum Unhas tersebut.
Apalagi penetapan Guru besar ada pada Pimpinan Universitas, berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 38 tahun 2021.
Baca Juga :
“Kewenangan pemberian gelar kehormatan Profesor ada pada pimpinan Universitas berdasarkan Permendikbud 38 tahun 2021,” Kata Prof Dwia Rektor Universitas Hasanuddin
Dia mengungkapkan, senat akademik yang menyampaikan surat penolakan sebagai tindakan yang keliru, sebab proses pemberian gelar kehormatan Profesor bukan pada senat akademik.
Apalagi proses pengusulan pemberian gelar kehormatan guru besar, bukan dilakukan oleh senat, melainkan Rektor dan hasilnya disampaikan ke menteri
“Jadi bukan senat yang mengusulkan ke menteri, tetapi rektor, mengusulkan ke menteri,” Singkat Dwia seperti dilansir suara.com
Dia menambahkan jika senat akademik tidak boleh menyampaikan surat penolakan ke DIKTI, seperti yang telah dilakukan senat Akademik Unhas
Dwia juga menyebutkan jika pihaknya telah menggelar rapat senat dan hasil dari rapat disebutkan jika ada kekeliruan hanya persoalan surat menyurat.
Sehingga pemberian gelar kehormatan kepada Alumni Unhas tersebut akan diberikan dalam waktu dekat, apa lagi validasi mengaku jika Syahrul Yasin Limpo sudah layak menyandang gelar Profesor.
“Rapat senat menyebutkan SYL lebih dari layak menyandang gelar Profesor, senat memberi pertimbangan, kemudian rektor menetapkan, jadi penetapan guru besar dilakukan rektor, dan hasilnya dilaporkan ke menteri,” Ucapnya




Komentar