Trotoar.id,– Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief Wamasuk dalam daftar Saksi yang akan dimintai Keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menyeret nama Bupati Penajam Paser Utara sebagai tersangka.
KPK akan mendalami keterangan Andi Arief atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan keterangan Andi Arief dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Baca Juga :
“Andi Arif, Wiraswasta/Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (28/3/2022).
Namun belum diketahui apa-apa saja yang ingin didalami KPK dalam kasus Bupati PPU, AGM, Namun KPK kabarkan sedang menelisik keterlibatan pihak lain serta aliran uang dugaan hasil tindak pidana korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Lanjut Ali, jika surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022, dan sudah diterima di tanggal 24 Maret 2022, alamat yang kami miliki ada di Cipulir,
“Suratnya sudah diterima 24 Maret, sesuai dengan alamat yang kami kirimkan di Cipulir,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Dengan adanya surat panggilan sebagai Saksi dalam Kasus Bupati PPU Andi Arief mengamuk di Twitter dan menilai pemanggilan terhadap dirinya terjadi kesalahan.
“Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya,” tulis Andi Arief dalam akun Twitter @Andiarief, Senin, 28 Maret 2022.
Diketahui KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka.
Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.




Komentar