HUKUM

Seorang Guru di Polman Ditahan-Tersangka Cabuli Muridnya, Polda Sulbar: Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 06 April 2022 01:36

Seseorang yang sedang diborgol dari belakang, (Ilustrasi).
Seseorang yang sedang diborgol dari belakang, (Ilustrasi).

Polman, trotoar.id – Polda Sulawesi Barat soroti dugaan pencabulan terhadap oleh tersangka Ashari alias Ari.

Tersangka pelaku merupakan salah satu oknum tenaga honorer di SD 060 Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. 

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani kepolisian melalui unit PPA Reskrim Polres Polman. 

“Saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Polman dan sejak tanggal 3 April 2022, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka serta sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Syamsu kepada media. Selasa (5/4/22). 

Kepolda Sulbar melalui Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu mengecam tindakan tidak terpuji itu, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pengajar yang seyogyanya menjadi teladan bagi murid-muridnya. 

“Polda Sulbar sangat mengecam perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur karena akan sangat berdampak negatif yang panjang terhadap korban, proses penyidikan akan dilakukan sesuai hukum yg berlaku UU perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kombes Syamsu dalam keterangannya. 

Syamsu menjelasakna, pada pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Pelaku akan dikenakan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan UU,” kata Syamsu kepada trotoar.id

Sebelumnya, Fiqha Farhan sebagai keluarga korban berharap pihak kepolisian bekerja secara maksimal dan pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya. 

“Semoga pihak berwajib bisa cepat memproses permasalahan tersebut,” ucapnya. Senin (4/4/22). 

Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan sekolah SD 060 Pekkabata masih berusaha untuk dikonfirmasi perihal tersebut. (*).

Penulis : Yy/Al

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah29 April 2026 22:20
Sekda Sidrap Sampaikan Aspirasi Penataan HGU di Rakor Pencegahan Korupsi
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, mewakili Bupati Sidrap, menyampaikan aspirasi stra...
Daerah29 April 2026 22:18
Sekda Sidrap Pantau Seleksi Terbuka JPTP, Ketua DPRD Ikut Awasi Proses
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, memantau langsung pelaksanaan seleksi terbuka peng...
Daerah29 April 2026 22:16
Pemkab Sidrap Akselerasi Penanganan Stunting di Semiloka Adinkes
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menunjukkan komitmen kuat dalam penanganan stunting dengan menghadiri Semin...
Metro29 April 2026 21:05
Gubernur Sulsel Usul IKA Unhas Didorong Jadi Motor Penggerak Ekonomi Alumni
MAKASSAR, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ik...