HUKUM

Seorang Guru di Polman Ditahan-Tersangka Cabuli Muridnya, Polda Sulbar: Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 06 April 2022 01:36

Seseorang yang sedang diborgol dari belakang, (Ilustrasi).
Seseorang yang sedang diborgol dari belakang, (Ilustrasi).

Polman, trotoar.id – Polda Sulawesi Barat soroti dugaan pencabulan terhadap oleh tersangka Ashari alias Ari.

Tersangka pelaku merupakan salah satu oknum tenaga honorer di SD 060 Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. 

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani kepolisian melalui unit PPA Reskrim Polres Polman. 

“Saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Polman dan sejak tanggal 3 April 2022, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka serta sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Syamsu kepada media. Selasa (5/4/22). 

Kepolda Sulbar melalui Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu mengecam tindakan tidak terpuji itu, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pengajar yang seyogyanya menjadi teladan bagi murid-muridnya. 

“Polda Sulbar sangat mengecam perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur karena akan sangat berdampak negatif yang panjang terhadap korban, proses penyidikan akan dilakukan sesuai hukum yg berlaku UU perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kombes Syamsu dalam keterangannya. 

Syamsu menjelasakna, pada pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Pelaku akan dikenakan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan UU,” kata Syamsu kepada trotoar.id

Sebelumnya, Fiqha Farhan sebagai keluarga korban berharap pihak kepolisian bekerja secara maksimal dan pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya. 

“Semoga pihak berwajib bisa cepat memproses permasalahan tersebut,” ucapnya. Senin (4/4/22). 

Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan sekolah SD 060 Pekkabata masih berusaha untuk dikonfirmasi perihal tersebut. (*).

Penulis : Yy/Al

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen26 Juli 2026 17:27
Ketua DPRD Sulsel Hadiri Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari, Ajak Teladani Perjuangan dan Akhlak Sang Ulama Besar
GOWA, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari Tuanta Salamaka Ri ...
Daerah26 Juli 2026 17:24
Cegah Nyeri Akibat Kerja, Tim Fisioterapi Unhas Latih Kelompok Wanita Tani di Bulukumba
Bulukumba, Trotoar.id – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi S1 Fisioterapi Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanak...
Metro26 Juli 2026 17:17
BKPSDM Makassar Luncurkan AKSI ASN, Inovasi Berbasis AI untuk Tingkatkan Kompetensi dan Kinerja Aparatur
Makassar, Trotoar.id— Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar terus mempercepat transformasi birokrasi mel...
Parlemen26 Juli 2026 12:32
Rahman Pina Hadiri Minggu Gembira Dies Natalis ke-65 UNM
Makassar, Trotoar.id – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina, menghadiri kegiatan Minggu Gembira Dies Natalis ke-65 Universitas ...