Korupsi

KPK Sebut Wali Kota Ambon Terima Suap dari Pengurusan Izin Alfamidi

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 14 Mei 2022 10:20

Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri./TROTOAR.
Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri./TROTOAR.

Trotoar.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus tindakpidana suap dan penerima gratifikasi tentang izin prinsip pendirian pendirian Minimarket (Retail) Alfamidi

KPK menyebut, Walikota Ambon tersebut meminta kata Fee sebesar Rp25 juta u tuk setiap izin yang dikeluarkan untuk retail Alfamidi di Kota Ambon 

“Untuk setiap dokumen perizinan pendirian retail, Alfamidi, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta, dan itu dilakukan sejak tahun 2020,” Kata Ketua KPK Firli Bahuri

Firli menyampaikan selain wali kota Ambon, KPK juga menetapkan tersangka anak buah RL yang bertugas di bagian staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanusa, 

Baca Juga  Kembalikan Uang ke KPK, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel: Saya Hanya Anak Buah, Ikut Perintah Bos

Dan juga mentepakan tersangka satu karyawan Alfamidi Amri sebagai tersangka pemberi suap 

Uang hasil suap di setor Amri melalui Rekening milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan milik Richard yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp500 juta lebih. 

“RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” jelas eks Deputi Penindakan KPK itu.

Baca Juga  Darma Wanita Makassar Gelar Seminar Pola Asuh Orang Tua

Firli juga mebhimbau kepada Amri karyawan Alfamidi untuk menyerahkan diri dan memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik KPK. 

“KPK memerintahkan kepada saudara untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5)

Pada perkara ini, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Hakim Tipikor ON Jakarta Vonis Aziz Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara

Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)

Penulis : """

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen28 Oktober 2026 20:49
Perjuangkan Hak Daerah atas Keuntungan Tambang, Pansus DPRD Sulsel Temui Kementerian ESDM
JAKARTA, Trotoar.id — Sulawesi Selatan tidak boleh hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat yang optimal bagi pem...
Metro28 Oktober 2026 20:34
Naoemi Octarina Dukung Sekolah Rakyat, Perkuat Akses Pendidikan dan Masa Depan Anak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pendidikan menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai ketimpangan sosial dan membuka peluang masa depan yang lebih ba...
Daerah28 Oktober 2026 17:08
Barru Bidik Investasi Rp1,7 Triliun, Sekda Teken LoI Pembangunan Pabrik Bawang Putih
MAKASSAR, Trotoar.id — Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, membidik peluang investasi senilai Rp1,7 triliun melalui rencana pembangunan pabrik pengol...
Metro28 Oktober 2026 16:27
Darmawangsyah Muin Resmi Jadi Bupati Gowa Definitif, Tantangan Pembangunan Menanti
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Darmawangsyah Muin resmi dilantik sebagai Bupati Gowa definitif...