Trotoar.id, Makassar – Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat membahas anggaran pemilu tahun 2024 akan datang
Dalam rapat tersebut KPU dan DPR menyepakati anggaran pemilu sebesar Rp 76,6 Triliun, untuk membiayai penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024.
Selain itu DPR dan KPU juga memutuskan, masa kampanye Pemilu dilaksanakan selama 75 hari.
Baca Juga :
Anggaran pemilu 2024 bisa digunakan efisiensi mungkin dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu, dan kesepakatan tersebut tercapai setelah ada komitmen terkait pengadaan logistik dan penyelesaian sengketa pencalonan.
“Kami harapkan anggaran pemilu bisa dilaksanakan dengan efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai kebutuhan dimulai saat tahapan pemilu,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.dikutip medcom.
Apalagi katanya, semua pihak telah sepakat menolak penundaan Pemilu 2024 dan tetap dimulai pada 14 Juni 2022.
“Artinya tadi disepakati antara KPU dan pimpinan DPR dan pemerintah bahwa tahapan pemilu dilaksanakan tanggal 14 juni 2022,” ungkap Puan.
Selain itu, soal pengadaan logistik, Politisi PDIP ini juga berharap pemerintah segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres). pengadaan logistik Pemilu (Pileg dan Pilpres) bisa dilakukan lebih cepat.
“Kami harap perpres soal pengadaan logistik Pemilu dapat segera dibahas bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR,” papar dia.




Komentar