
Trotoar.id, Jakarta – Sebanyak 60 rekening yang tersebar di 33 Bank atas nama entitas Yayasan Aksi Cepat Tanggal (ACT) di blokir oleh Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu diungkapkan kepala pusat PPATK Ivan Yustiavan dana, yang menurutnya pemblokiran dilakukan sebagai bentuk langkah cepat meredakan polemik penyelewengan dana yang tengah mencuat di tenga 1 saat ini.
“PPATK menghentikan sementara transaksi di 60 rekening di 33 Bank tas nama ACT dihentikan sementara agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT, ” Ungkap Ivan dalam konferensi pers, Rabu 6 Juli 2022.

Ivan menuturkan, pihaknya menduga bahwa aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.
Melainkan, lanjut Ivan uang yang masuk di rekening ACT selanjutnya di kelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.
“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan,” paparnya dikutip okezone.com
Ivan menambahkan pihaknya menemukan bukti transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp 30 miliar. Namun, setelah dilakukan penelusuran ditemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.

“Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Ini dilakukan demi lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT.
“Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang bertindak sebagai Menteri Sosial Ad Interim, dikutip dalam keterangan resminya, Rabu.


Komentar