Trotoar.id, Makassar – Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan kembali mantan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat sebagai tersangka dalam Kasus dugaan pemberi suap terhadap Auditor BPK
Selain Edy Rahmat, penyidik KPK juga dikabarkan telah menetapkan empat tersangka lainnya, keempat orang itu merupakan Pegawai Dan Auditor BOK.
Namun kabar penetapan tersangka Itu belum terkonfirmasi oleh pihak KPK, akan tetapi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan perkembangan fakta persidangan kasus suap mantan Gubernur Sulsel sudah masuk tahap Penyidikan
Baca Juga :
“Para tersangka akan diumumkan ke publik, termasuk uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan, ” ucap Ali Fikri dikutip IDN Times.
Sebelumnya Pada Kamis 21 Juli 2022, Sejumlah tim ke penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di gedung Dinas PUTR yang beralamat di jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar.
Berdasarkan Fakta Persidangan dalam kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan Edy Rahmat Mantan Sekretaris Dinas PUTRI dan seorang pengusaha Agung Sucipto. Dan menghadirkan sejumlah pengusaha sebagai Saksi
Bahkan KPK menyebut ada 11 Pengusaha yang menyetorkan uang kepada Edy Rahmat untuk menyuap Auditor BPK, untuk merubah hasil audit pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2019.
Komentar