Trotoar.id — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP) Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah KPK menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Didampingi kuasa hukumnya Denny Indrayana mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut datang ke gedung KPK kamis 28 Juli 2022. Mardani Maming kepada wartawan mengaku bingung dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Oleh KPK.
Padahal pada 25 Juli dirinya telah menyampaikan surat kepada KPK akan hadiri memenuhi panggilang KPK pada 28 Juli, namun hari selasa dirinya telah dinyatakan sebagai DPO oleh KPK
Baca Juga :
“Saya datang memenuhi janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28,” ucapnya, dikutip detik.com
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.
Dalam kasus tersebut, Mardani Maming disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski sebelumnya, Mardani, melakukan upaya hukum dengan melakukan paperadilan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dkitolak oleh hakim tunggal PN Jaksel.




Komentar