Pemda Lutra

Tari Lumondo Luwu Utara Resmi Dapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual dari KemenkumHAM

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 30 September 2022 16:03

Tari Lumondo Luwu Utara Resmi Dapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual dari KemenkumHAM

Trotoar.id, Makassar — Tari Lumondo adalah salah satu bentuk ekspresi budaya tradisional milik Kabupaten Luwu Utara yang resmi mendapatkan Sertifikat atau Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (28/9/2022).

Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual ini diserahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, kepada Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur di sela-sela acara “Yasonna Mendengar” di Hall Andi Pangerang Pettarani, Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulsel.

Selain Tari Lumondo, dua bentuk ekspresi budaya tradisional milik Luwu Utara yang juga mendapatkan Sertifikat KI, yaitu Tari Pangngaru’ dan Tari Pajjaga. Dua pengetahuan tradisional asli Luwu Utara lainnya juga telah mendapatkan Sertifikat KI Komunal.

Dua pengetahuan tradisional asli Luwu Utara tersebut adalah Tenun Rongkong dan Kain Kulit Kayu Rampi. Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara, Detris, menyebutkan bahwa Tari Pangngaru’, Tari Pajjaga Bone Balla, Tenun Rongkong dan Kain Kulit Rampi telah diumumkan pada 2021 lalu, yang sertifikatnya baru diserahkan tahun ini.

“Yang empat ini sudah diumumkan pada 2021 kemarin dan tahun ini Tari Lumondo, tetapi penyerahan sertifikatnya baru dilakukan tahun ini karena kemarin kan masih COVID-19,” terang Detris, Jumat (30/9/2022), di Masamba.

Ia menjelaskan bahwa inventarisasi ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional milik Luwu Utara telah lama diperjuangkan oleh Bupati Luwu Utara. Kata dia, selain lima yang sudah menerima Sertifikat KI, masih ada lagi yang sementara berproses.

“Ibu Bupati resmi mendaftarkan beberapa bentuk ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional ke Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Dan baru ada lima yang resmi mendapatkan Sertifikat KI. Insya Allah, akan menyusul lainnya,” ucap Detris.

Dikutip dari suara.com bahwa Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini melakukan roadshow sosialisasi Kekayaan Intelektual melalui program “Yasonna Mendengar”. Dan salah satu lokus kegiatan tersebut adalah di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menyebutkan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan cukup kreatif. Hal itu didasarkan data Kekayaan Intelektual pada 2020. Di mana terdapat 1.749 permohonan hak cipta dan 551 permohonan merek.

Sementara pada 2021, terdapat 2.751 permohonan hak cipta dan 938 permohonan merek. Jadi, ada kenaikan dibanding tahun 2020. “Ini menunjukkan bahwa kesadaran dalam perlindungan kekayaan intelektual sudah meningkat,” kata Yasonna,

Penulis : Rls/LH

 Komentar

Berita Terbaru
Politik11 Oktober 2025 23:02
Danny Pomanto Dipanggil Khusus DPP PDIP untuk Fit and Proper Test Ketua DPD Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Mantan Wali Kota Makassar dua periode, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, masuk dalam bursa calon Ketua DPD Partai Demokra...
Metro11 Oktober 2025 22:50
Ratusan Alumni SMUN 6 Makassar Angkatan 2002 Meriahkan Family Gathering di Bantimurung
MAROS, Trotoar.id — Suasana penuh keakraban dan nostalgia mewarnai kegiatan Family Gathering Alumni SMUN 6 Makassar Angkatan 2002 yang digelar di ka...
Metro11 Oktober 2025 22:41
Pemkot Makassar Gaungkan Semangat Bangga Produk Sendiri Lewat Localistic Trade Fest 2025
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus memperluas ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk naik kelas dan mene...
Metro11 Oktober 2025 22:33
Wamendagri Apresiasi Digitalisasi Kota Makassar: “Keren Pak Wali Munafri, Keren Pak Roem”
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan apresiasi tinggi terhadap kemajuan digitalisasi pelay...