Polda Metro Jaya

Empat Anggota Polri Jaringan Irjen TM Ditetapkan Sebagai Tersangka

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 15 Oktober 2022 22:34

Empat Anggota Polri Jaringan Irjen TM Ditetapkan Sebagai Tersangka

Trotoar.id, Makassar – Penyakit Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya resmi menahan empat orang anggota Polri yang diduga jaringan narkoba Irjen Teddy Minahasa. 

Keempat anggota Polri ditahan Di Rutan Polda Metro jaya, setelah dilakukan gelar perkara atas pengungkapan peredaran narkoba di Wilayah hukum Polda Metro jaya. 

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan penahanan dilakukan penyidik setelah gelar perkaradan menetapkan keempatnya menjadi tersangka.

Baca Juga  Anak Buah Ferry Mengaku Pernah Memberi Uang ke Ajudan NA Senilai Rp2,2 M, Katanya untuk Operasional

“Sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu 15 Oktober 2022 dikutip CNNIndonesia 

Keempat anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Teddy itu merupakan anggota Polres Metro Jakakarta Barat masing masing Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Baca Juga  BNNP Sulsel Bongkar Narkoba 3,6 Kg di Kandang Ayam, Diselundupkan dari Nunukan Melalui Kapal Pelni

Lanjut lnya untuk Irjen Teddy Minahasa, penahanan dilakukan oleh Divisi Provos Propam Mabes Polri lantaran yang bersangkutan masih akan menjalani pemeriksaan etik

“Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri, disini di Mabes Polri. Karena untuk Irjen TM kan sedang menjalani kode etik dulu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba, Dirt Narkoba Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dari warga sipil. Adapun keenam tersangka itu merupakan HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Baca Juga  Seorang Pejabat Dirjen Imigrasi Jakarta Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulsel di Makassar

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Oktober 2026 17:23
Appi Ajak IPM Makassar Jadi Mitra Pembangunan, Pelajar Didorong Aktif Cegah Kenakalan Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka ruang kolaborasi bagi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) untuk terlibat langsun...
Metro31 Oktober 2026 17:18
Pokja Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Sulsel Perkuat Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
MAKASSAR, Trotoar.id — Membangun pendidikan berkualitas sejak usia dini membutuhkan pendekatan yang tepat. Anak tidak boleh dibebani tuntutan akadem...
Metro31 Oktober 2026 16:34
Appi Bidik Makassar Jadi Pusat Medical Tourism Indonesia Timur, Ajak Dokter dan Akademisi Berkolaborasi
MAKASSAR, Trotoar.id — Makassar memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi pusat layanan kesehatan unggulan sekaligus destinasi medical tourism...
Metro31 Oktober 2026 16:31
HUT ke-78 GPIB Immanuel, Appi Ajak Jemaat Jadi Mitra Pemerintah Jaga Kerukunan Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjaga keharmonisan dan kedamaian Kota Makassar bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan. Peran kom...