Pemprov Sulsel

Gelar Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik, KI Sulsel Hadirkan OPD Lingkup Pemprov Sulsel

Suriadi
Suriadi

Kamis, 20 Oktober 2022 15:04

Gelar Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik, KI Sulsel Hadirkan OPD Lingkup Pemprov Sulsel

Trotoar.id, Makassar – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel Tahun 2022 di ruang Command Center, Kantor Gubernur Sulsel.

Kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil verifikasi Tim Penilai Monev terhadap isian Self Assessment Questionaire/SAQ (Kuesioner Penilaian Mandiri) Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 pada 36 (tiga puluh enam) Badan Publik OPD Pemprov Sulsel.

Seperti halnya dengan monev yang digelar KI Prov. Sulsel beberapa waktu sebelumnya untuk PPID Badan Publik Kabupaten/Kota dan Badan Publik Desa se-Sulsel, monev OPD Lingkup Pemprov Sulsel ini juga telah memasuki tahap presentasi dengan 6 (enam) indikator penilaian utama, antara lain sarana dan prasarana, jenis informasi, pengadaan barang dan jasa, digitalisasi, kualitas informasi, serta komitmen organisasi.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini, yakni tanggal 18, 20 dan 21 Oktober 2022 akan menghadirkan 14 (empat belas) OPD Lingkup Pemprov Sulsel, di antaranya RSUD Haji Makassar, Bappelitbangda Prov. Sulsel, BKD Prov. Sulsel, Dinas Perindustrian Prov. Sulsel, DPLH Prov. Sulsel, BPSDM Prov. Sulsel, BPBD Prov. Sulsel, Disdukcapil Prov. Sulsel, Disnakertrans Prov. Sulsel, BKAD Prov. Sulsel, DPMPTSP Prov. Sulsel, RSUD Labuang Baji Prov. Sulsel, Dinas PUTR Prov. Sulsel serta DKP Prov. Sulsel.

Baca Juga  Dapat Motor Dari RMS, Sumarni Menangis, dan Doakan Nasdem Jadi Pemenang

Ditemui selepas kegiatan, Ketua Tim Penilai KI Prov. Sulsel, Fauziah Erwin mengatakan, sama halnya dengan monev pada kabupaten/kota, pertanyaan pada aspek pengadaan barang dan jasa masih menjadi persoalan pada monev OPD Lingkup Pemprov Sulsel tersebut.

“Selain dari aspek sarana dan prasarana non elektronik, aspek inilah yang belum dipenuhi oleh sebagian OPD, kemudian ada dokumen keuangan juga,” kata Fauziah, Kamis (20/10/2022).

Ia melihat pemahaman dari petugas pelayanan informasi di masing-masing OPD tersebut belum komprehensif terkait dengan istilah-istilah yang digunakan dalam SAQ yang telah diisi.

Baca Juga  Kunjungi Kelurahan Maccini Sombala, Pengurus PKK Pusat Disuguhi Beragam Olahan Pisang

“Padahal sesungguhnya istilah-istilah ini, misalnya informasi wajib berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta merta, daftar informasi publik, pengecualian informasi, itu semua ada di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Mungkin ke depannya perlu penguatan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia petugas pelayanan informasi publik dan penguatan pemahaman keterbukaan informasi publik bagi pimpinan OPD, sehingga kita bisa ada di frekuensi yang sama ketika kita berbicara atau berdiskusi tentang keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.

Fauziah menambahkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 2 (dua) hari kerja pada masing-masing OPD yang telah melakukan presentasi untuk memperbaiki dan mengumpulkan perbaikan SAQ nya sesuai dengan giliran.

“Jadi tentu saja yang Selasa kemarin harus sudah memasukkan perbaikan SAQ nya di hari Jumat, begitu juga dengan yang hari ini harus sudah mengumpulkan perbaikannya di hari Senin. Kesempatan kami terapkan sama, berkeadilan, kami berharap sekali pimpinan OPD mengawal petugas atau responden yang ditugaskan mengisi SAQ ini, sehingga mereka bisa lebih serius melakukan pengisian. Jika ada yang masih perlu ditanyakan, kami sebagai tim penilai begitu juga dengan verifikator membuka diri untuk konsultasi pengisian lembar SAQ ini,” tambahnya.

Baca Juga  Pemda-DPRD Sinjai Tindaklanjuti Adanya Dugaan Pungli Retribusi di Tahura

Ia pun berpesan agar setiap OPD Lingkup Pemprov Sulsel tidak ragu-ragu melakukan koordinasi dengan KI Prov. Sulsel bila ada hal-hal yang belum dipahami terkait dengan pelaksanaan informasi publik.

“Silahkan, kami Komisi Informasi membuka diri untuk menjadi tempat berkonsultasi bagi OPD, khususnya bagi PPID Pelaksananya. Bagi PPID Utama sekaligus selaku wali data yang ada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami harapkan lebih meningkatkan lagi kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait dengan penguatan sumber daya manusia petugas layanan informasi, baik di PPID Utama sendiri maupun yang ada di PPID Pelaksana,” pesannya.(*)

Penulis : News

 Komentar

Berita Terbaru
Politik02 November 2026 16:01
Golkar Sulsel Bergerak hingga Akhir 2026, IAS Bidik 22 Kursi di DPRD Provinsi
MAKASSAR, Trotoar.id — Sebulan terakhir, perhatian publik politik di Sulawesi Selatan tertuju pada Partai Golkar.  Partai berlambang pohon beringin...
Parlemen01 November 2026 17:13
Pengawasan APBD di Wajo, Sufriadi Arif Respons Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik
WAJO, Trotoar.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, turun langsung menemui masyarakat dalam agenda Pengawasan Pelaksanaan ...
Metro01 November 2026 15:17
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Anti Mager, Gubernur Sulsel dan Kepala OJK Gaungkan Literasi Keuangan Syariah
MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan masyarakat memadati kawasan depan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu (1/11/2026), untuk mengikuti kegiata...
Metro01 November 2026 14:46
Buka Liga Lorong XII Barru, Abustan Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Abustan Andi Bintang, mendorong penguatan pembinaan sepak bola sejak usia dini sebagai upaya melahirkan tale...