Trotoar.id, Makassar — Sejumlah pejabat kecamatan lingkup pemerintah Kota Makassar, berlomba-lomba mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Mantan Kadis Perhubungan Kota Makassar.
Bahkan hari ini, Rabu 9 November Kejaksaan Tinggi Sulsel, menerima uang titipan yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar rupiah yang disetorkan oleh sejumlah pejabat kecamatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febrytrianto menjelaskan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian Negara, dari para pejabat yang diduga menikmati uang negara tersebut
Baca Juga :
“Penyidik telah menerima uang titipan yang berasal dari sejumlah pejabat kecamatan lingkup pemerintah kota Makassar, yang merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai mencapai Rp. 3.545.975.000,” ucapnya, kepada wak media Rabu (9/11).
Dia pun meminta kepada pihak atau pejabat lingkup pemerintah kota Makassar yang yang menerima aliran uang dugaan tindak pidana korupsi Satpol PP Makassar untuk tetap kooperatif.
Mengingat saat ini, proses penyidikan yang dilakukan penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Sulsel, masih berjalan dan pihak yang belum mengembalikan untuk kooperatif dan mengembalikan uang negara tersebut kepada negara.
“Penyidikan masih berjalan, kita berharap bagi yang diduga ikut menikmati aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar kooperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada Negara.” Himbaunya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman menerangkan bahwa Penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 s/d 2020.
“Uang titipan yang diserahkan ke kami akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti” Jelasnya




Komentar