Indra Kenz

Hakim Vonis indra Kenz 10 Tahun

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 14 November 2022 22:37

Trotoar.id – .Majelis Hakim menjatuhkan Vonis hukuman 10 Tahun penjara  terhadap Indra Kenz atas kasus tindak pidana penipuan dan pelanggaran UU ITE 
Trotoar.id – .Majelis Hakim menjatuhkan Vonis hukuman 10 Tahun penjara  terhadap Indra Kenz atas kasus tindak pidana penipuan dan pelanggaran UU ITE 

Trotoar.id – .Majelis Hakim menjatuhkan Vonis hukuman 10 Tahun penjara  terhadap Indra Kenz atas kasus tindak pidana penipuan dan pelanggaran UU ITE 

Selain hukuman penjara 10 Tahun, Indra Kenz crazy rich juga di jatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 miliar, dan harta miliknya disita oleh negara 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, dikutip Selasa 15 November 2022.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mengingatkan saja, dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

 “Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding,” kata kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda seprti dikutip dari detikcom.

Brian mengatakan kliennya tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Brian menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal Indra Kenz mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.

“Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan buat Indra Kesuma. Untuk itu, yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama,” kata Brian.

“Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar,” imbuhnya. 

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 April 2026 15:07
Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel Saat Temui Menteri PU
JAKARTA, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo, di...
Daerah22 April 2026 15:03
Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta kepada Keluarga Nelayan Bone Pute
LUWU, Trotoar.id — Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Yunus, nelayan asal Kelurahan Bone Pute,...
Politik22 April 2026 13:59
Erwin Aksa dan Bahlil Lahadalia Tunjukkan Keakraban di Peluncuran Buku Sarmuji
JAKARTA, Trotoar.id — Momentum peluncuran buku Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menjadi panggung kebersamaan para elite partai berlamb...
Daerah21 April 2026 19:17
Permudah UMKM, Inovasi “MALOMO” Hadirkan Izin Pangan Cepat dan Gratis di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik melalui inovasi bert...