Trotoar.id, Makassar –Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai politik peserta pemilu 2024, dari 18 partai politik yang dilakukan cuma satu parpol yang dinyatakan tidak lulus verifikasi Faktual oleh KPU RI
Partai tersebut yakni partai yang dibentuk mantan ketua umum PAN Amien Rais (Partai Ummat) hingga KPU mempersilahkan kepada Partai ummat untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu atas keputusan KPU menggugurkan partai Ummat sebagai peserta pemilu 202.
“UU pemilu telah menjamin keadilan pemilu yang diatur di dalam pasal 466 sampai 472 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sengketa proses yang bisa ditempuh di Bawaslu ataupun di PTUN,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (15/12/2022). kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, dikutip dari detik.com
Idham menambahkan KPU akan menghormati upaya hukum yang diambil oleh Partai Ummat atas keputusan KPU yang tidak meloloskan partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024
“Kita di KPU akan menghormati hak hukum yang dijamin UU pemilu, karena memang hal itu sudah diatur UU pemilu,” tuturnya.
KPU sebelumnya menetapkan 17 partai politik nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Tidak ada nama Partai Ummat dalam daftar tersebut.
Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta pemilu 2024:
A. PDI Perjuangan
B. PKS
C. Perindo
D. NasDem
E. PBB
F. PKN
G. Garuda
H. Demokrat
I. Gelora
J. Hanura
K. Gerindra
L. PKB
M. PSI
N. PAN
O. Golkar
P. PPP
Q. Partai Buruh




Komentar