Trotoar.id, Makassar – Kisruh pemberhentian Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani memasuki babak baru.
Kali ini mantan sekretaris Provinsi Sulsel tersebut melaporkan dugaan penerbitan surat palsu ke Polda Sulsel, Sabtu 17 Desember 2022.
Didampingi Kuasa Hukumnya Abdul Hayat Gani, melaporkan dugaa tindak pidana pemalsuan surat Dengan nomor Laporan, STTLB/B/1352/XII/2022/SPKT/Polda Sulsel
Baca Juga :
Disebutkan dalam surat BKD tertanggal 12 September 2022 dengan nomor 800l7910/BKD dan 800/0019/BKPSDMD

“Iya surat atas nomor diatas kita laporkan karena kita menduga surat itu bodong, sebab BKD tidak mengakui surat tersebut,” Kata Kuasa Hukum Abdul Hayat &ani, Yusuf Gunco
Dia menjelaskan jika BKD tidak mengakui surat tersebut, termasuk surat yang mengatasnamakan BKPSDMD, dan intansinitu tidak ada di provinsi dan instansi itu cuma ada di pemerintah daerah kabupaten/Kota
Dengan begitu, Yusuf menyampaikan, pihaknya melaporkan hal tersebut dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Kita laporkan hal itu sebab BKD tidak mengakui nomor aurat tweawvut, apa lagi BKPSDMD yang merupakan intansi milik pemerirnyaah daerah kabupaten/Kota, makanya kita laporkan pasal 263 KUHP” Tegassnyaa




Komentar