DPRD Sulsel

Ketua DPRD Sulsle Buka Tudang Sipulung Bamperda DPRD Se Sulsel

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 23 Desember 2022 18:29

Ketua DPRD Sulsle Andi Ina Kartika Sari, Membuka Tudang Sipulung DPRD se Sulsle
Ketua DPRD Sulsle Andi Ina Kartika Sari, Membuka Tudang Sipulung DPRD se Sulsle

Trotoar.id, Makassar – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel bersama Bapemperda kabupaten kota Se-Sulsel melaksanakan tudang Sipulung sekaligus silaturahmi di hotel Claro Makassar, Jumat (23/12/2022).

Kegiatan tudang sipulung tersebut mengusung tema” penguatan kelembagaan Bapemperda dalam pelaksanaan tugas dan wewenang” menghadirkan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Direktur produk hukum daerah kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI makmur Marbun, Rektor Universitas Muhamadiyah Makassar.

Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni Mengungkapkan bahwa Bapemperda merupakan kewenangan Pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD. Hal tersebut telah dilaksanakan sejak era Otonomi Daerah yang diamanahkan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Baca Juga  Angka Covid-19 Semakin Meningkat, Pemkot Makassar Akan Pantau THM

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian diganti lagi menjadi Undang-undang 32 Tahun 2004, dan selanjutnya berlaku sampai saat ini yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014” ujarnya saat memberikan laporan Bapemperda.

Ia menjelaskan mekanisme pembentukan Perda sebagaimana peraturan perundang-undangan yang lainnya, harus dimaknai sebagai suatu proses atau tahapan yang kompherensif, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Baca Juga  Kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Berhasil Bawa Sulsel Kategori Hijau Pencegahan Korupsi

“Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan”.

“Tentunya memberikan penegasan bahwa pembentukan Perda tidak hanya sekedar meliputi proses pembahasan dan pengesahan namun lebih dari itu, pembentukan Perda adalah keseluruhan proses yang harus terlaksana dan terpenuhi” imbuhnya.

Dengan adanya tudang Sipulung dan Silaturahmi, diharapkan dapat mendiskusikan isu-isu penting dan menemukan kesepahaman -kesepahaman agar dalam melaksanakan tugas dan wewenang tetap dalam bingkai aturan yang ada .

Baca Juga  Ini Petunjuk Lokasi Menuju Acara Lamaran Putri Wali Kota Makassar, Dijaga Ratusan Anggota Dishub

“Guna mendiskusikan isu-isu penting dan menemukan kesepahaman agar dalam melaksanakan tugas dan wewenang tetap dalam bingkai aturan yang ada” tutur RPG.

Dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) DPRD Sulsel bersama Rektor Universitas Muhamadiyah Makassar, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin serta Balai Bahasa Provinsi sulsel.*

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 November 2026 22:26
Ribuan Massa Padati Harlah ke-15 NasDem di Sidrap, 212 Kader Penggerak Resmi Dilantik
SIDRAP, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-15 Partai NasDem di Sulawesi Selatan menjadi momentum konsolidasi kekuatan politik partai hin...
Metro06 November 2026 21:02
IPM Sulsel 2026 Tembus 76,66, Bone Catat Pertumbuhan Tertinggi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kualitas pembangunan manusia di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Pemban...
Politik06 November 2026 16:39
IAS Minta Pengurus Golkar Sulsel Melek Media dan Digital, Jangan Gagap Zaman
JAKARTA, TROTOAR.ID — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), meminta seluruh jajaran pengurus dan kader Golkar di...
Daerah06 November 2026 15:36
Langkah Sidrap Membangun Kesejahteraan Berbuah Anugerah Cita Negeri 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan, da...