Trotoar.id, Makassar – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan hingga saya ini cuma Usulan Kabupaten takalar uang di setujui melakukan pemekaran daerah pemilihan pada pemilu 2024 mendatang
Sementara daerah lainnya masih tetap mengacu pada daerah pemilihan pemilu 2019 yang lalu
“Sampai saat ini baru Takalar yang di restui KPU RI untuk melakukan pemekaran dapil pada pemilu 2024, yang lain masih mengacu pada dapil pemilu 2019,” Kata Faisal Amir
Baca Juga :
Kalaupun ada wacana yang menyebutkan Makassar akan melakukan Pemekaran dapil sampai saat ini usulan itu belum ada.
Sehingga Makassar akan tetap mengacu pada Daerah Pemilihan Pemilu yang lalu dan tidak berubah.
“Makassar tetap lima dapil tidak berubah sampai saat ini, ” Jelasnya
Dia menyebutkan dalam melakukan pemekaran daerah pemilihan ada tujuh prinsip yang harus me jadi perhatian dan terpenuhi dalam memekarkan dapil
Itu diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020, pasal 185 tebtang pedoman penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi si dan DPRD Kabupaten/Kota
Tujuh prinsip yang harus dipenuhi untuk melakukan pemekaran dapil diantaranya Prinsip kesetaraan nilai suara, Prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang profesional
Kemudian Prinsip Proporsionalitas, Prinsip Integralitas Wilayah Prinsip Berada dalam cakupan wilayah yang sama, prinsip Kohesivitas, dan prinsip kesinambungan
Komentar