Trotoar.id, Makassar — Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2023, KPU RI tidak mengamini usulan apa yang diusulkan oleh KPU Kota Makassar.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023, tentang Daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota dalam Pemilu 2024, menyatakan daerah pemilihan Kota Makassar tidak bertambah.
PKPU tersebut diterbitkan per tanggal 6 Februari 2023, yang ditandatangani langsung oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Baca Juga :
Sebelumnya diketahui, jika KPU Kota Makassar mengusulkan ke KPU RI, untuk melakukan penambahan daerah pemilihan dari lima dapil menjadi tujuh dapil
Komisioner KPU Kota Makassar Sri Endang beberapa waktu lalu mengatakan KPU Kota Makassar tegak lurus dengan perintah dan keputusan KPU Pusat.
“Kami tegak lurus dengan keputusan KPU RI, karena kami perpanjangan tangan KPU RI di daerah,” Kata Sri Endang
Sebelumnya diotegaskan oleh Ketua KPU Sulsel, yang mentaakan jika dari hasil rapat pleno KPU RI dari semua usulan daerah asal sulsel yang hendak melakukan pemekaran dapilc Cuma usulan KPU Kabupaten Takalar yang diamini.
“Cuma Takalar yang disetujui melakukan pemekaran Dapil, dan penambahan kursi, sementara untuk Kabupaten Luwu Timur dan Bantaeng cuma disetujui penambahan kursi dengan jumlah dapil yang sama,” jelasnya




Komentar