
Trotoar.id, Makassar – Majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Dengan vonis 1 tahun 6 Bulan
Meski majelis hakim memutuskan Richard sebagai pelaku, namun bukan pelaku utama, dan hakim menilai terdakwa mampu bekerja sama berlaku jujur dalam menjalani proses persidangan
Majelis hakim juga menilai jika terdakwa secara sah ikut melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun 6 Bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso
Majelis Hakim juga menilai terdakwa dalam. Proses sidang berlaku baik, dan masih berusia muda apa lagi terdakwa membuka secara jujur dalam proses persidangan
Hukuman 1 tahun 6 bukan yang dijatuhkan kepada Rumahan Eliezer merupakan Vonis terendah dari lima terdakwa, yang telah di tuntut masing-masing, Ferdy Sambo (Hukuman Mati) Putri Candrawathi (20 Tahun) Kuat Ma’ruf (15 Tahun) Ricky Rizal (13 Tahun)


Komentar