Trotoar.id, Makassar – Tiga pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hadir dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi suap auditor Badan pemeriksa keuangan perwakilan Sulawesi Selatan
Ketiga Pimpinan DPRD Sulsel yang hadir tersebut yakni Andi Ina Kartika Sari (Ketua DPRD Sulsel) Ni’matullah Erbe Wakil Ketua DPRD, Darmawangsyah Muin, serta Sekretariat DPRD Sulsel M Jabir
Ketiga pimpinan DPRD Sulsel Hadir memberikan keterangan atas tindak pidana suap terhadap auditor BPK, bahkan beberapa pertanyaan dicecar oleh majelis hakim pengadilan Tindak pidana Korupsi Negeri Makassar, Selasa 7 Maret 2023.
Baca Juga :
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan jika DPRD Sulsel pada tahun anggaran 2020 mengalami tekor kas daerah sebesar Rp 20 miliar, dan salah satu penyebab terjadinya tekor adanya temuan SPPD Fiktif.
Serta ditemukan pula perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan bukti pembayaran yang dibuat ganda oleh terhadap rekanan fiktif.
“tekor terjadi lantaran adanya Kwitansi ganda dan perjalanan Dinas pimpinan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta SPPD Fiktif,” Kata Salah satu JPU Johan Dwi Junianto
Bahkan Johan menegaskan, atas temuan dari pemeriksaan BPK, pimpinan DPRD Sulsel bersepakat untuk menutupi kebocoran anggaran tersebut, agar tidak berpengaruh pada Predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang ingin diraih pemprov Sulsel
“Dari pernyataan Ketua DPRD menyampaikan jika WTP harus dipertahankan, bagaimanapun caranya,”ucap Johan
Sehingga para Pimpinan DPRD Sulsel dan anggota DPRD bahu membahu untuk mencarikan solusi menutupi kebocoran anggaran tersebut, bahkan para pimpinan menyumbang dana untuk mengembalikan kebocoran kas daerah sebesar Rp 20 miliar
Dimana masing masing pimpinan menyumbang bervariatif, Andi Ina Kartika Sari Sendiri menyumbang dana sebesar Rp 4 Miliar, Ni’matullah Erbe Rp 4 Miliar, Muzayyin Arif Rp 6 Miliar, dan 4 milyar, 3 Milyar dari Sekretariat DPRD Sulsel dari anggota DPRD yang lainnya.
Komentar