KPK

KPK tetapkan Walikota Bandung Sebagai Tersangka Koruspi Pengadaan CCTV

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 16 April 2023 02:50

Siaran langsung OTT KPK di PN Surabaya digelar di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat 21 Januari 2022 dinihari.
Siaran langsung OTT KPK di PN Surabaya digelar di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat 21 Januari 2022 dinihari.

Trotoar.id, Makassar — Yana Mulyana Walikota Bandung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan Korupsi Komisi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Smart City Kota Bandung 

Selain Yana Mulyana ada lima orang lain yang yang ikut diamankan pada jumat 14 April 2023 juga ditetapkan sebagai tersangka, kasus tindak pidana korupsi. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan kemarin, enam statusnya ditingkatkan sebagai tersangka, diantaranya Kadis Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan

Kemudian Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung berinisial KR, BN Direktur PT SMA, SS selaku CEO PT Civo, AG selaku Manager PT SMA. 

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet pada program Bandung Smart City tahun Anggaran 2022-2023. 

“Enam tersangka berasal dari tiga pihak swasta Walikota, Kepala dinas Perhubungan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung,” Jelasnya 

KPK Juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar RP 924 Juta yang terdiri dari pecahan rupiah, dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand

Dikutip dari kompas.com Yana, Dadan, dan KR Disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 

Sementara pihak pemberi suap, SS, AG, dan BN yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal  5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dalam Operasi tangkap tangan (OTT) KPK Mengamankan 9 orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan KPK menaikkan status perkara dugaan suap ini ke penyidikan dan menetapkan 6 orang tersangka.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Mei 2026 16:29
Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi selur...
Metro03 Mei 2026 12:27
Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di Hotel Four Points Makassar tak sepenuhnya berjalan mul...
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...