Trotoar.ud, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi selatan mulai membuka pendaftaran bakal calon Legislatif Sementara (DCS) pada 1 Hingga 14 Mei mendatang
Hal itu disampaikan Muhammad Asri Kasubag Teknis KPU Sulsel, menjelaskan tahapan 9endaftaran dilakukan selama 14 hari kerja
“Iya mulai 1 Mei hingga 14 Mein proses pendaftaran Bakal caleg di Seluruh Daerah,” Kata Asri
Baca Juga :
Menurutnya, proses pendaftaran bakal caleg nantinya juga akan di layani sejak pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita sebagaimana pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin 24 April 2023.
Para Bakal calon Legislatif nantinya akan mendaftar melalui sistem informasi calon (Silon) sehingga bakal calon Anggota DPD dan Parpol yang akan mendaftarkan caleg nya untuk mendownload Dokumen pendaftaran di Silon.
“Semua peserta pemilu Bakal calon anggota DPD dan Parpol yang akan mendaftarkan caleg untuk mendownload Dokumen pendaftaran di Silon, ” Katanya
Setelah bakal calon anggota DPD dan Caleg Provinsi dan Kabupaten di daftarkan, KPU selanjutnya akan melakukan Verifikasi terhadap bakal calon yang didaftarkan melalui Silon.




Komentar