Pemda Luwu Utara,

Rekomendasi Ditjen Bangda Kemendagri: Lanjutkan Penegasan Batas Desa Luwu Utara

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Minggu, 04 Juni 2023 17:35

Rekomendasi Ditjen Bangda Kemendagri: Lanjutkan Penegasan Batas Desa Luwu Utara

Trotoar.id, Luwu Utara — Kementerian Dalam Negeri RI melalui Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang Direktorat (Ditjen) Pembangunan Daerah (Bangda), Nita Sosiawati.

Meminta untuk mempercepat penetapan dan penegasan batas desa sesuai rencana aksi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 melalui pendekatan pemetaan partisipatif bersama Tim PPB Desa Kabupaten Luwu Utara dan NGO untuk saling bersinergi dan berbagi peran sesuai tugas fungsi masing-masing.

“Monitoring dan evaluasi ini bermaksud mempertemukan para pihak untuk mengetahui tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, dan menginventarisasi faktor-faktor pendukung, manfaat dan penghambat sebagai bahan evaluasi agar program dan kegiatan selanjutnya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna,’’ ucap Nita pada Monev Penetapan dan Penegasan Batas Desa bersama Pemda Luwu Utara, JKPP dan Ford Foundation baru-baru ini.

Ia berharap percepatan penyelesaian batas desa di Kabupaten Luwu Utara sesuai Perpres Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan PresidenNomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yaitu Program Kebijakan Satu Peta. Di mana seluruh data batas wilayah hingga tingkat administrasi pemerintahan desa.

Baca Juga  455 PNS Luwu Utara Terima SK Kenaikan Pangkat

Di Luwu Utara, bersama Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), SLPP Tokalekaju, Perkumpulan Wallacea sebagai mitra, telah mengimplementasikan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dengan menggunakan metode partisipatif di 48 desa dan satu kelurahan di empat kecamatan, yaitu Malangke, Sukamaju, Sukamaju Selatan dan Bone-Bone pada 2018-2020.

Tahun 2022 ini akan dilanjutkan di lima kecamatan, yaitu Baebunta Selatan, Mappadeceng, Baebunta Malangke Barat dan Masamba dengan jumlah 63 desa dan lima kelurahan, plus Desa Tandung Kecamatan Malangke.

“Ke depan, akan dilaksanakan di enam kecamatan lainnya, yaitu Sabbang, Sabbang Selatan, Tanalili, Rongkong, Seko dan Rampi.

Nita sebagai perwakilan Ditjen Bangda Kemendagri merekomendasikan kepada semua pihak untuk melanjutkan dan melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa di Luwu Utara sesuai Rencana Aksi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 yang dilakukan melalui Pendekatan Pemetaan Partisipatif bersama Tim PPB Desa Kabupaten Luwu Utara dengan NGO yang saling bersinergi dan berbagi peran sesuai tugas fungsi masing-masing.

Baca Juga  Bupati Luwu Utara Salat Iduladha di Kediamannya dengan Jemaah Terbatas

Rekomendasi lainnya, Tim PPB Desa Kabupaten Luwu Utara dan Tim PPB Desa Provinsi Provinsi Sulawesi Selatan perlu menyampaikan hasil pemetaan batas desa berupa Peta Batas Desa dan Data Digital Batas Desa kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Dirjen Bina Pemdes, melalui proses asistensi teknis dari BIG, untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam RTRW Kabupaten Luwu Utara.

“Kita harap Tim TPPB Des Provinsi Sulawesi Selatan untuk lebih aktif dan memberikan asistensi dan fasilitasi penyelesaian batas desa antarkabupaten sesuai kewenangan perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa provinsi,” harap Nia.

“Perlu juga meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan terkait implementasi Permendagri Nomor 45 tahun 2016, dan melakukan perluasan ke daeah/kabupaten lain dalam Provinsi Sulawesi Selatan,’’ sambungnya.

Baca Juga  Pj Gubernur: Ingat Penjabat Bisa di Copot Kapan Saja, Kalian Bukan Punggawa

Sebelumnya Sekretaris Bappelitbangda Luwu Utara, Syawal Sammang, menyampaikan dukungan atas kebijakan yang telah dilakukan untuk percepatan pemetaan dan penegasan batas desa.

Menurutnya, dengan dilakukannya pemetaan partisipatif akan memberikan manfaat kepada masyarakat dan tim kerja penetapan dan penegasan batas itu sendiri.

‘’Diperlukan sinergi dan kolaborasi pentahelix dalam menyelesaikan batas desa. Dimulai dari peningkatan koordinasi, komunikasi, horizontal learning, sinergi dengan program terkait lainnya serta joint monitoring,’’ ujar Syawal.

Tim Ditjen Bangda Kemendagri juga berkunjung ke Kecamatan Baebunta Selatan, dan berdialog dengan aparat pemerintah desa dan Tim Kerja Pemetaan Desa (TKPD) terkait dengan proses, hasil dan manfaat pemetaan partisipatif penetapan dan penegasan batas desa.

Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan patok batas Desa Lara dan Desa Sumpira oleh TKPD kedua desa yang disaksikan Nita Sosiawati sebagai perwakilan Kemendagri dan TPPBDes Kabupaten, JKPP, SLPP Tokalekaju, Perkumpulan Wallacea, Sekretaris Kecamatan Baebunta, Kepala Desa serta Forkopincam Baebunta Selatan. (rls/LH)

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah06 November 2026 15:41
Andi Ina Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Barru Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan
MAKASSAR, Trotoar.id — Komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali ditegaskan Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sar...
Daerah06 November 2026 15:36
Langkah Sidrap Membangun Kesejahteraan Berbuah Anugerah Cita Negeri 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan, da...
Metro06 November 2026 15:18
TPA Tamangapa Disiapkan Jadi Hutan Kota, Munafri dan Kapolda Sulsel Tanam 100 Tabebuya
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat upaya pemulihan lingkungan di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Ant...
Metro06 November 2026 15:11
Ketua TP PKK Sulsel Dorong Pembentukan Day Care dan Kelompok Peduli Lansia di Soppeng
SOPPENG, TROTOAR.ID — Perhatian terhadap kesejahteraan lanjut usia (lansia) tidak cukup hanya melalui pelayanan kesehatan. Mereka juga membutuhkan r...