Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Barru mengungkapkan sampai saat ini sehari sebelum masa perbaikan dokumen bakal calon legislatif berakhir tercatat baru Sembilan Parpol yang telah melakukan perbaikan 100 Persen
Ke sembilan partai Politik tersebut yakni Partai Gerindra, PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, Gelora, PAN, PBB dan PPP.
“Baru Sembilan partai Politik yang dinyatakan 100 Persen telah melakukan perbaikan, yang lain, kami tunggu besok hingga puluk 23,59 WITA,” kata Busman A Gani Anggota KPU Kabupaten Barru Divisi Teknis
Dia juga mengingatkan kepada partai politik untuk segera melakukan Perbaikan hingga batas waktu yang telah di tetapkan dalam tahapan
Mengingat partai yang tidak melakukan perbaikan dokumen Bacalegnya maka akan merugikan partai politik peserta pemilu.
Lantaran bacaleg yang tidak memperbaiki dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan maka akan di TMS Kan Alisa tidak memenuhi Syarat.
“Kita himbau parpol yang belum melakukan perbaikan dokumen bacaleg untuk segera melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditetapkan dalam tahapan, ” kata dia
Apalagi kata Busman tidak ada perpanjangan waktu masa perbaikan dokumen semua harus berakhir pada Minggu 9 Juli 2023 pukul 23,59 Wita.




Komentar