Trotoar.id, Makassar – Dua abang jago Kambuhan yang mengeroyok pengunjung warung Coto di Jalan Abdullah Daeng Sirua belum lama ini l, kini berstatus sebagai tersangka dan tahanan Polsek Panakkukang
Penetapan tersangka dua abang jago kambuhan tersebut, setelah penyidik di reskrim Polsek Panakkukang memeriksa pelaku dan korban pengeroyokan.
“ya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan Polsek,” kata Humas PoLsek Panakkukan Bripka Ahmad Halim
Baca Juga :
Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman sanksi pidana 5 tahun penjara
Insiden pengeroyokan terjadi pada Senin 17 Juli, disaat korban bersa kekasihnya usia makan Coto warung Coto Andir, datang dua orang pria dalam kondisi mabuk
Tiba-tiba kedua pelaku menghampiri korban dan melayangkan pukulan ke muka korban berulang kali, yang mengakibatkan luka memar pada wajah korban
Video pengeroyokan tersebut pun viral di media sosial, mengetahui terjadinya pengeroyokan, resmob Polsek Panakkukang langsung menjemput kedua pelaku di salah satu rumah pelaku.dan digelandang ke mapolsek Panakkukang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya



Komentar