Trotoar.id, Makasasar — Usai fotonya Viral dan menjadi konsumsi publik, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan pengawas, oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
KMPH Laporkan Firli ke Dewas KPK, lantaran menilai ketua KPK diduga telah melakukan pelanggaran kode etik yang dilakukan firli selaku ketua KPK
“Kami dari KMPH hadir di KPK untuk membuat laporan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua KPK ke dewas KPK,” kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, kepada wartawan, Jumat 6 Oktober 2023
Baca Juga :
Febrianes mengaku laporan dibuat ke dewas merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
“Pada Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” katanya.
Febrianes menambahkan jika sejumlah bukti juga ikut disertakan dalam laporan yang dibuatnya dan telah diterima oleh itu telah diterima pihak Dewas KPK.
“Bukti-bukti yang saya serahkan adalah screenshot foto pertemuan SYL dan pimpinan KPK. Di situ ada screenshot, ada dari media-media besar terpercaya saya sertakan dan lampirkan sebagai bukti,” katanya.
“Laporan sudah diterima oleh pihak pengaduan masyarakat dan pelayanan publik,” sambung Febrianes.
Diketahui KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di kementerian pertanian. namun dalam perjalanan pengusutan kasus tersebut muncul kabar adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.
Penyelidikan itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada 2023. Surat perintah dimulainya penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian lalu terbit dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 26 September 2023.




Komentar