Trotoar.id, Makassar – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan dilakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian Pertanian.
Tersangka yang diamankan di salah satu apartemen di Kebayoran Jakarta Selatan merupakan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo
Alasan KPK melakukan penangkapan kepada SYL, lantaran yang bersangkutan telah kembali di Jakarta setelah mengunjungi orang tuanya yang sedang sakit di kota Makassar.
Baca Juga :
“Iya benar salah satu tersangka dugaan tersebut tindak pidana korupsi di kementerian pertanian, di tangkap di salah satu apartemen Kebayoran Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri
Ali menjelaskan penangkapan terhadap tersangka SYL memiliki alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya khawatiran perhatikan diri kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK
Ali menjelaskan jika sesuai dengan komitmen yang kemarin disampaikan bahwa jika tersangka akan kooperatif, yang semestinya datang hari ini untuk menemui penyidik namun sampai tadi sore yang bersangkutan tidak jadi r di gedung merah putih.
Ali menekankan KPK berpegang teguh pada hukum acara pidana dalam melakukan prosedur-prosedur yang ada. Hal itu menjadi dasar KPK dalam melakukan semua langkah termasuk penangkapan.
“Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan SYL akan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Terkait penahanan, hal itu tergantung hasil pemeriksaan penyidik nantinya.
“Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan tentu kita lihat dulu kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, hal ini tim yang akan melakukan pemeriksaan setelahnya, tentu nanti akan berpendapat apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).




Komentar