Trotoar.id,Makassar – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan telah memutuskan Judicial Rivew Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).Persyaratan Batas Umur Bakal calon Wakil Presiden.
Namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi meskipun batas usia minimal Bacawapres 40 tahun, namun yang yang berpengalaman pernah menduduki jabatan sebagai Kepala daerah
Bahkan Mahkamah Konstitusi juga membuat persyaratan Pendaftaran Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang menyebutkan Bacawapres dan Bacapres dapat diusulkan apabila yang bersangkutan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Baca Juga :
Atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi dapat mengikuti Pilpres 2024 mendatang yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun.
Ketua MK yang membacakan putusan MK menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD…Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.




Komentar