Mahkamah Konstitusi

Paman Gibran Bacakan Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 16 Oktober 2023 18:20

Fedung Mahkamah Konstitusi
Fedung Mahkamah Konstitusi

Trotoar.id,Makassar – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan telah memutuskan Judicial Rivew Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).Persyaratan Batas Umur Bakal calon Wakil Presiden.

Namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi meskipun batas usia minimal Bacawapres 40 tahun, namun yang yang berpengalaman pernah menduduki jabatan sebagai Kepala daerah 

Bahkan Mahkamah Konstitusi juga membuat persyaratan Pendaftaran Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang menyebutkan Bacawapres dan Bacapres dapat diusulkan apabila yang bersangkutan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi dapat mengikuti Pilpres 2024 mendatang yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun.

Ketua MK yang membacakan putusan MK  menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD…Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 Agustus 2026 15:33
Munafri Beberkan Progres TPA Tamangapa Capai 93 Persen, PSEL Beralih ke Skema Perpres 109 dengan Pendampingan APH
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat pembenahan sistem pengelolaan samp...
Daerah05 Agustus 2026 15:29
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Bulukumba Gelar Lomba Tradisional, Gerak Jalan hingga Sepak Bola Sarung
BULUKUMBA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyiapkan berbagai kegiatan dan perlombaan untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (...
Metro04 Agustus 2026 22:10
TP PKK Kota Makassar Gencarkan Edukasi ASI Eksklusif, Siapkan Generasi Sehat Sejak Masa Kehamilan
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar terus memperkuat upaya peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak melalui edukasi Air S...
Metro04 Agustus 2026 22:08
Wali Kota Munafri Hadiri Seminar Nasional KDKMP, Tegaskan Komitmen Perkuat Ekonomi Kerakyatan
MAKASSAR, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berlangsu...