Komisi Pemberantasan Korupsi

Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Diduga Langgar UU KPK

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 17 Oktober 2023 19:41

Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Diduga Langgar UU KPK

Trotoar.id, Makassar –  Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya

Usai memberikan keterangan kepada penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, Saut mengatakan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi pimpinan KPK yang melakukan pertemuan terhadap  pihak yang berperkara. 

Hal ini merujuk pada Pasal 36 dan 65 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Baca Juga  Anggota DPR Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi, Kini Ditahan, Denny Siregar: Akhirnya Masuk Jeruji

“Jadi (Pasal) 36 dan 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang, atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Tidak boleh di Pasal 36-nya, (Pasal) 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara,” ucap Saud dikutip CNN Indonesia

Saud pun menyinggung soal  pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan badminton. 

Baca Juga  Pelaku Penipuan Di Medsos Diringkus Polisi

Menurut Saud penanganan perkara di KPK mulai berjalan sejak adanya laporan atau pengaduan masyarakat, dan mekanisme itu juga berlaku pada penanganan perkara dugaan korupsi Syahrul di KPK.

Lanjut Saut dalam kasus SYL, jika Aduan masyarakat atas dugaan tindakan pidana korupsi di kementan yang menyeret mantan Menten SYL terjadi pada Tahun 2021, lalu pertemuan Ketua KPK dan  SYL tahun 2022, kemudian  Sprindik baru terbit pada September 2023 

Baca Juga  KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Tersangka

“Makanya enggak boleh bermain-main di pengaduan masyarakat itu. Jadi kalau ada yang mendebat itu bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu enggak cocok dengan filosofi dari Pasal 36 dan 65 itu,” ucapnya.

Dilansir CNNIndonesia Firli mengungkapkan jika perkara dilingkungan Kementan masuk pada tahun Januari  2023 dan pertemuannya dengan SYL pada Tahun 2022.

“SYL pada waktu itu bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,” kata Firli 

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 November 2026 22:26
Ribuan Massa Padati Harlah ke-15 NasDem di Sidrap, 212 Kader Penggerak Resmi Dilantik
SIDRAP, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-15 Partai NasDem di Sulawesi Selatan menjadi momentum konsolidasi kekuatan politik partai hin...
Metro06 November 2026 21:02
IPM Sulsel 2026 Tembus 76,66, Bone Catat Pertumbuhan Tertinggi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kualitas pembangunan manusia di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Pemban...
Politik06 November 2026 16:39
IAS Minta Pengurus Golkar Sulsel Melek Media dan Digital, Jangan Gagap Zaman
JAKARTA, TROTOAR.ID — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), meminta seluruh jajaran pengurus dan kader Golkar di...
Daerah06 November 2026 15:36
Langkah Sidrap Membangun Kesejahteraan Berbuah Anugerah Cita Negeri 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan, da...