Budi Hastuti Ajak Masyarakat Ikut Lakukan Pengawasan Minuman Keras

Suriadi
Suriadi

Kamis, 07 Desember 2023 16:40

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti kembali menemui konstituen daerah pemilihan (dapil) 5. Kali ini agendanya sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Kamis (7/12/2023).
Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti kembali menemui konstituen daerah pemilihan (dapil) 5. Kali ini agendanya sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Kamis (7/12/2023).

Trotoar.id, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti kembali menemui konstituen daerah pemilihan (dapil) 5. Kali ini agendanya sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Kamis (7/12/2023).

Pada kesempatan itu, Budi Hastuti menjelaskan regulasi ini membahas persoalan minuman alkohol (minol). Di mana, keberadaan yang disebut miras itu perlu diawasi dan dikendalikan ditengah masyarakat.

“Perda ini menjadi tugas DPRD. Fungsi perda ini sebagai alat kontrol agar tidak didistribusi secara luas di masyarakat kita. Termasuk perda yang membahas soal minol ini,” jelas Budi Hastuti.

Politisi Gerindra ini mengatakan, peran masyarakat membantu dengan menyebarluaskan regulasi ini ke lingkungan masing-masing. Harapannya, informasi yang ada dalam perda bisa diterima dan dipahami warga.

“Kita harap, perda ini bisa disebarluaskan peserta sosialisasi. Saya kita perda ini penting untuk diketahui khalayak,” tegasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muhtar menyampaikan, manusia diberi akal, iman dan nafsu. Hal itu menjadi hak yang diterima untuk digunakan menjalani kehidupan.

“Ilmu, hidup manusia dengan mudah. Iman, itu untuk membedakan mana boleh dan tidak boleh. Manusia dikasi nafsu supaya kita bisa berkembang,” ujar Muhtar.

Dia menerangkan, adanya perda soal minol bertujuan mengendalikan peredarannya. Sebab, tindak pidana yang acap kali terjadi bersumber salah satunya dari konsumsi minuman keras atau minuman beralkohol.

“Sekarang, banyak manusia yang lebih hebat dari setan. Itu karena salah satu karena adanya miras. Makanya, perlu diatur baik peredaran dan pengawasan,” katanya.

“Kalau mau dibilang, miras itu biang keonaran karena bisa membuat manusia kehilangan kesadaran,” tambahnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...
News02 Mei 2026 23:30
Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda Universitas Terbuka Makas...
News02 Mei 2026 23:15
Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional. Di tengah dinamika sosial...