Trotoar.id, Makassar — Pengadilan negeri Mamuju Sulawesi barat menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara kepada mantan pegawai Bank sulselbar yang dinyatakan terbukti menggelapkan dana nasabah Bank sulselbar sebesar Rp 10 Miliar
Vonis tersebut iba akan langsung majelis hakim yang diketuai Ketua Ignatius Yulianto dan Syamsuriadi bertindak sebagai hakim anggota.
“Vonisnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsider kurungan 3 Bulan terhadap terdakwa Herman mantan pegawai Bank Sulselbar” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju Hijaz kepada wartawan, di Mamuju
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Herman dengan uang pengantri sebesar Rp 6 miliar dengan subsider hukuman tiga tahun penjara
Hermin dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran UU nomor 31 tahun 1999 pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui Herman menggelapkan dana nasabah sebanyak 37 nasabah hingga total kerugian nasabah mencapai Rp 10 miliar, dan dari hasil audit internal Bank sulselbar menyebutkan jika Hermin bertanggung jawab atas hilangnya dana nasabah
“Jadi ada 37 nasabah yang mengadu dan semuanya itu melalui Hermin. Ada dananya disetor ke teller dan ada juga tidak, hebatnya (Hermin) setelah kita investigasi slip penarikan (uang) itu juga benar tanda tangan nasabah dan Hermin yang menarik,” dikutip detik.com
Sebelumnya juga pada hari Rabu 20 Desember 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhi hukuman kepada bank sulselbar untuk membayar ganti rugi atas hilangnya dana nasabah sebesar Rp 131 juta milik Rafie Baharuddin.
Namun putusan pengadilan negeri Makassar, belum bersifat final dan mengikat, lantaran Bank Sulselbar mengajukan bandin atas putusan pengadilan negeri Makassar Pihak bank mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut belum menjadi putusan yang final karena kami keberatan dan akan banding,” ujar anggota tim Departemen Ligitasi dan Non Ligitasi Bank Sulselbar Faisal Satria kepada




Komentar