Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum Kita Makassar menggelar Rapat Koordinasi mengenai laporan Awal dana Kampanye LADK Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.
Rakor LADK yang dipimpin langsung ketua KPU Kota Makassar Hambalie yang juga dihadiri seluruh Anggota KPU dan Bawaslu Kota Makassar sert Lo partai Politik peserta Pemilu.
Ketua KPU Kita Makassar Hambalie dalam Sambutannya menegaskan LADK merubah akan suatu hal yang simpel tetapi sangat besar penting dan wajib bagi seluruh peserta pemilu,
Baca Juga :
“Sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi. Olehnya itu, para peserta pemilu harus memperhatikan betul tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye ini.” Kata Hambalie
Sementara Itu Sri Wahyuningsih, koordinator divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menambahkan, LADK ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban awal kepada publik oleh para partai politik terkait dana kampanye yang didapat dan digunakan selama proses kampanye pemilu 2024.
“LADK Merupakan Hal Yang wajib dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Parpol ke publik terkait dana kampanye yang digunakan,” kata Sri
Dan itu pun juga tertuang Dalam regulasi pemilu. Maka dari itu, pelaporan dana kampanye ini harus dilakukan secara bertahap, untuk menghindari penumpukan pelaporan di masa akhir pelaporan dan juga kendala teknis lainnya terkait pelaporan dana kampanye melalui Sikadeka.




Komentar