Pemda Luwu Utara

Perubahan Tata Letak Logo Daerah pada Naskah Dinas Luwu Utara Mengikuti Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 22 Januari 2024 20:53

Kantor Bupati Kabaten Luwu Utara
Kantor Bupati Kabaten Luwu Utara

Trotoar.id, Luwu Utara — Dalam beberapa tahun terakhir, tata letak logo daerah pada kop naskah dinas di Luwu Utara mengalami perubahan signifikan. Tidak lagi terletak di tengah, logo daerah kini mendapati tempatnya di bagian pinggir kanan kop surat dinas. Perubahan ini merujuk pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Seiring dengan penerapan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara mengambil langkah-langkah konkret. Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 000.8.3/03/B. Organisasi/Setda diterbitkan sebagai respons terhadap perubahan tersebut. SE ini menekankan pentingnya penyesuaian dari segi regulasi daerah dan aspek teknis pelaksanaan di berbagai level pemerintahan, termasuk provinsi, kabupaten, dan kota.

Beberapa poin kunci yang disampaikan dalam SE tersebut mencakup:

  1. Letak logo atau lambang daerah yang semula berada di tengah atas kop naskah dinas, berubah ke bagian pinggir kanan dari kop naskah dinas.
  2. Pengenalan format terbaru blanko Surat Perjalanan Dinas (SPD).
  3. Penekanan terhadap perluasan regulasi terkait Tata Naskah Dinas melalui Peraturan Bupati Luwu Utara, yang saat ini masih dalam tahap penyusunan dan harmonisasi di Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
  4. Rekomendasi untuk Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja, Camat, Lurah, dan UPT agar segera melakukan penyesuaian sesuai dengan perubahan tata letak logo dan format blanko SPD, sambil menunggu terbitnya peraturan resmi terbaru.

Tak hanya tata letak logo, SE ini juga mencatat adanya perubahan pada format blanko SPD. Menariknya, hal ini menjadi langkah penting dalam mencapai keseragaman Tata Naskah Dinas di seluruh daerah. Adanya regulasi ini memberikan pemda provinsi, kabupaten, dan kota landasan hukum untuk melakukan penyesuaian guna memastikan keseragaman dan konsistensi dalam penyajian dokumen resmi. Harapannya, perubahan ini dapat meningkatkan efektivitas tertib administrasi naskah dinas di Luwu Utara dan daerah-daerah sekitarnya. (LHr)

Penulis : ADV/LHR

 Komentar

Berita Terbaru
Metro14 Mei 2026 22:12
Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap Laporan K...
Politik14 Mei 2026 22:08
Kaswadi Siap Sambut Konsolidasi Golkar di Soppeng, Target Perkuat Soliditas Jelang Musda
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan penuh menyambut agenda konsolidasi DPD ...
Politik14 Mei 2026 18:02
Usman Marham Ajak Kader Jaga Solidaritas Jelang Musda Golkar Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader untuk tetap menjaga soliditas dan kebersam...
Metro14 Mei 2026 16:47
178 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Pemkot Makassar Utamakan Pendekatan Humanis
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama puluhan tahun menempati fasilita...