Pemda Luwu Utara

Genjot Pendapatan Asli Daerah, UPT Pariwisata Luwu Utara Terlibat Aktif dalam Pemungutan Retribusi di ODTW

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Minggu, 28 Januari 2024 22:31

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Objek Wisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Luwu Utara tak hanya memprioritaskan pengelolaan objek
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Objek Wisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Luwu Utara tak hanya memprioritaskan pengelolaan objek

Trotoar.id, Luwu Utara – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Objek Wisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Luwu Utara tak hanya memprioritaskan pengelolaan objek wisata, namun juga turun langsung mendampingi petugas Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) dalam melakukan pemungutan retribusi, khususnya pada hari Sabtu dan Minggu.

Langkah ini diambil guna mempercepat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Rumiati, salah satu staf UPT Pariwisata, menyampaikan, “Hari ini, kami kembali turun dan terjun langsung mendampingi petugas. Alhamdulillah, pengunjung wisata ramai di ODTW Permandian Air Panas Pincara, Masamba,” pada Sabtu (27/1/2024).

Pendampingan dan pengawasan di lapangan menjadi langkah esensial untuk memberikan edukasi kepada pengunjung atau wisatawan terkait pembayaran retribusi. Karcis retribusi berlaku untuk satu orang, dan Rumiati menjelaskan bahwa setiap pekan, staf UPT turun membantu petugas dalam mengedukasi para pengunjung.

Kegiatan serupa dilakukan di ODTW wisata Permandian Alam Tamboke, Sukamaju, pada Minggu, 28 Januari 2024. Asdal, salah satu staf UPT, menyatakan, “Hari ini, kami juga ke ODTW Tamboke untuk membantu petugas kami dalam pelayanan retribusi. Alhamdulillah, berjalan lancar, pengunjung juga lumayan untuk hari ini.”

Sementara itu, Kepala Tata Usaha (KTU) UPT Pariwisata, Kristina, menyambut baik keterlibatan aktif staf dalam pendampingan ini. Kristina menegaskan perlunya intensifikasi kegiatan ini pada tahun 2024 dan menekankan agar staf UPT dan petugas selalu membawa salinan Peraturan Daerah (Perda) Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Perda ini perlu dipegang teman-teman saat bertugas. Ketika ada pengunjung yang bertanya, tinggal diperlihatkan saja bahwa ini dasarnya. Teman-teman juga harus tegas bahwa karcis retribusi ini berlaku untuk satu orang. Biar tidak ada lagi yang bertanya, kenapa begini, kenapa harus begitu. Kan ada dasarnya kita,” tandasnya. (LHr)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Mei 2026 17:21
Progres MYP Jalan Sulsel Capai 60 Persen, Ruas Hertasning–Bili-Bili Dikebut
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mempercepat pembangunan infrastruktur jalan melalui skema Multiyears Project (MYP)...
Metro11 Mei 2026 16:54
Bupati Sidrap Dukung Pembentukan Brigif dan Yonif Teritorial Pembangunan di Sulsel
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Brigade Infanteri ...
Metro11 Mei 2026 16:49
Ekonomi Sulsel Tumbuh 6,88 Persen di Triwulan I 2026, Ditopang Sektor Strategis dan Belanja Pemerintah
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Perekonomian Sulawesi Selatan menunjukkan kinerja impresif pada triwulan I tahun 2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik...
Metro11 Mei 2026 16:45
TP PKK Makassar Luncurkan “Goes to School”, Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah di SMP
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Kota Makassar mulai menggencarkan edukasi pengelolaan sampah di lingkungan sekolah melalui program “Goes ...