Trotoar.id, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Travelers pada Selasa (6/2/2024).
Fatma mengajak masyarakat untuk turut mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak ini, karena dianggap penting untuk mencegah kekerasan yang melibatkan anak-anak.
“Orang tua, terutama ibu-ibu, sudah mendapatkan salinan Perda ini, kemudian disosialisasikan. Jika masih ada yang kurang dipahami, bisa dibaca kembali,” ucap Fatma.
Baca Juga :
Dalam Perda tersebut, Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki kewajiban untuk memastikan anak-anak mereka tumbuh kembang secara optimal dan mendidik mereka dengan baik.
Jika ada kasus kekerasan terhadap anak di sekitar, Fatma mengingatkan agar dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar untuk ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di kota Makassar terus mengalami kenaikan tiap tahunnya.
Data menunjukkan bahwa 65 persen dari kasus kekerasan di Kota Makassar melibatkan anak-anak.
“Apa penyebab dari kasus tersebut? Motifnya bermacam-macam, seperti iming-iming pemberian barang dan uang, ajakan pergaulan yang negatif, dan janji kehidupan yang mewah serta nyaman,” ungkap Achi.
Perda ini juga menghadirkan layanan untuk masyarakat, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar yang menangani berbagai aspek perlindungan anak dan perempuan, termasuk penampungan sementara, pendampingan korban, dan rekomendasi pernikahan. (*)



Komentar