Pemda Luwu

Pelepasan Aset Daerah di Latimojong: Proses Teliti dan Berlandaskan Regulasi

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 19 Maret 2024 15:41

Pelepasan Aset Daerah di Latimojong: Proses Teliti dan Berlandaskan Regulasi

Trotoar.id, Luwu  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar rapat paripurna untuk membahas Persetujuan Pelepasan Aset Milik Pemda Luwu.

Rapat ini berlangsung di ruang sidang paripurna kantor DPRD Luwu pada Selasa (19/3/2024).

Rapat tersebut merujuk pada pengajuan permohonan pengalihan aset milik Pemda Luwu, terutama jalan dan tanah yang berada pada ruas jalan Rante Balla – Ulusalu, jalan Kabupaten Luwu sepanjang 12,90 KM dengan lebar antara 4,00 meter sampai 8,00 meter.

“Pelepasan aset daerah ini telah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan regulasi yang ketat,” jelas Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si, dalam sambutannya di hadapan para anggota DPRD Luwu.

Menurut Muh. Saleh, keputusan pelepasan aset ini telah melewati proses yang panjang dan memperhatikan regulasi yang mengatur pengelolaan barang milik daerah.

Tahapan tersebut meliputi perencanaan, kajian teknis dan ekonomis, penelitian administratif dan fisik, penilaian aset oleh kantor pelayanan kekayaan negara, serta konsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP).

“Kami hadir bersama hari ini untuk merumuskan keputusan terbaik demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Pelepasan aset daerah merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerah, dengan memastikan bahwa keputusan yang diambil memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.

Beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi pengalihan aset jalan kabupaten termasuk masuknya jalan tersebut dalam wilayah izin konsesi PT. Masmindo Dwi Area dan keberadaannya dalam fasilitas pertambangan. Sebagai gantinya, telah dibuat jalan pengganti untuk akses masyarakat.

“Pengelolaan aset daerah harus memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pemanfaatannya,” ungkap Muh. Saleh.

Rapat paripurna ini diharapkan menjadi momentum bagi pemangku kepentingan untuk bersama-sama membahas dan mengambil keputusan terbaik dalam mengelola aset daerah sesuai dengan pedoman yang ada.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah29 April 2026 22:20
Sekda Sidrap Sampaikan Aspirasi Penataan HGU di Rakor Pencegahan Korupsi
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, mewakili Bupati Sidrap, menyampaikan aspirasi stra...
Daerah29 April 2026 22:18
Sekda Sidrap Pantau Seleksi Terbuka JPTP, Ketua DPRD Ikut Awasi Proses
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, memantau langsung pelaksanaan seleksi terbuka peng...
Daerah29 April 2026 22:16
Pemkab Sidrap Akselerasi Penanganan Stunting di Semiloka Adinkes
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menunjukkan komitmen kuat dalam penanganan stunting dengan menghadiri Semin...
Metro29 April 2026 21:05
Gubernur Sulsel Usul IKA Unhas Didorong Jadi Motor Penggerak Ekonomi Alumni
MAKASSAR, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ik...