Sengketa Hasil Pilpres

Besok Tim Hukum Prabowo -Gibran Serahkan Kesimpulan Sengketa Hasil Pilpres ke MK

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 15 April 2024 14:08

Besok Tim Hukum Prabowo -Gibran Serahkan Kesimpulan Sengketa Hasil Pilpres ke MK

Trotoar.id, Makassar – Tim pembela pasangan pemenang Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah menyiapkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 untuk diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Ketua Tim Pembela, Yusril Ihza Mahendra, mereka akan memfinalisasi draf kesimpulan tersebut pagi ini.

“Pagi ini saya akan menyelesaikan draf kesimpulan yang disusun oleh tim pembela Prabowo-Gibran dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April, kepada Panitera MK untuk diteruskan kepada Ketua MK,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. 

Dia menyoroti bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak masuk dalam kewenangan MK.

“Pemohon mengajukan permohonan mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran, yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN. Begitu juga dengan pelanggaran pemilu, yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu,” terang Yusril.

Menurut Yusril, kewenangan MK sesuai dengan UU Nomor 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara pemohon dengan KPU.

“Para pemohon wajib mengemukakan perolehan suara yang benar menurut mereka, serta memohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU,” jelasnya.

Yusril juga menyoroti bahwa dalam persidangan, pemohon tidak mengemukakan masalah perselisihan hasil perhitungan suara, melainkan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK. 

Oleh karena itu, mereka memohon agar MK menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa permohonan tersebut atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dengan langkah ini, kubu Prabowo-Gibran menegaskan kesiapannya untuk menghadapi tahapan selanjutnya dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2024.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 September 2026 19:20
HAN ke-42 di Sulsel: TP PKK Dorong Ketahanan Keluarga untuk Wujudkan Lingkungan Ramah Anak
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 tidak sekadar menjadi seremoni tahunan...
Parlemen09 September 2026 19:11
Ketua Fraksi Nasdem: Pertamina Jamin  Kuota BBM Subsidi Sulsel Aman, 16 SPBU Buka 24 jam 
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulawesi Selatan M Sadar ikut melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus kunjungan ke PT P...
Parlemen09 September 2026 18:53
Sidak SPBU Pettarani, Komisi D DPRD Sulsel Ungkap Penyebab Antrean Solar Mengular
MAKASSAR, Trotoar.id  — Antrian panjang kendaraan berbahan bakar diesel yang hendak mengisi Solar subsidi di sejumlah SPBU Kota Makassar menjadi pe...
Metro09 September 2026 17:17
Appi Bekali 5.000 Maba Bosowa Jadi Pengawas Sosial dan Mitra Pembangunan Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi meminta ribuan mahasiswa baru Universitas Bosowa dan Politeknik Bosowa tidak ...