Sengketa Hasil Pilpres

Besok Tim Hukum Prabowo -Gibran Serahkan Kesimpulan Sengketa Hasil Pilpres ke MK

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 15 April 2024 14:08

Besok Tim Hukum Prabowo -Gibran Serahkan Kesimpulan Sengketa Hasil Pilpres ke MK

Trotoar.id, Makassar – Tim pembela pasangan pemenang Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah menyiapkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 untuk diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Ketua Tim Pembela, Yusril Ihza Mahendra, mereka akan memfinalisasi draf kesimpulan tersebut pagi ini.

“Pagi ini saya akan menyelesaikan draf kesimpulan yang disusun oleh tim pembela Prabowo-Gibran dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April, kepada Panitera MK untuk diteruskan kepada Ketua MK,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. 

Dia menyoroti bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak masuk dalam kewenangan MK.

“Pemohon mengajukan permohonan mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran, yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN. Begitu juga dengan pelanggaran pemilu, yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu,” terang Yusril.

Menurut Yusril, kewenangan MK sesuai dengan UU Nomor 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara pemohon dengan KPU.

“Para pemohon wajib mengemukakan perolehan suara yang benar menurut mereka, serta memohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU,” jelasnya.

Yusril juga menyoroti bahwa dalam persidangan, pemohon tidak mengemukakan masalah perselisihan hasil perhitungan suara, melainkan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK. 

Oleh karena itu, mereka memohon agar MK menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa permohonan tersebut atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dengan langkah ini, kubu Prabowo-Gibran menegaskan kesiapannya untuk menghadapi tahapan selanjutnya dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2024.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 April 2026 23:09
Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda ...
Parlemen30 April 2026 21:16
DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2025–2026 dengan menyampai...
Metro30 April 2026 21:05
Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Program SEHATI ...
Metro30 April 2026 21:01
Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik deng...